Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
d) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
untuk membentuk dan memberdayakan koprasi produksi
untuk menampung berbagai produksi petani kecil.
b. Upaya untuk merealisasikan strategi-2 : Menyediakan pupuk,
benih, bibit, sarana dan prasarana pertanian secara efektif, efisien,
transparan dan professional dengan memberdayakan stakeholders,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pemerintah perlu untuk menjamin ketersediaan pupuk
bersubsidi saat dibutuhkan petani. Penjaminan pemerintah ini
memenuhi prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga,
tempat, waktu, dan mutu.
a) Kementerian Pertanian membuat daftar usulan
anggaran untuk subsidi pupuk kimia dan pupuk organik
disesuaikan dengan tingkat penyerapan pupuk di tingkat
petani.
b) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan
kementrian perindustian untuk membangun sentra-sentra
produksi pupuk organik.
c) Direksi Produsen Pupuk untuk pembayaran subsidi
pupuk dimaksud, mengajukan tagihan pembayaran
subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanam an
Pangan-Kementerian Pertanian. Tagihan tersebut wajib
disertai dan dilengkapi dengan data/dokumen pendukung,
termasuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang
menyatakan bahwa Produsen Pupuk Bertanggungjawab
secara formal dan material.
e) Direktur Jenderal Tanam an Pangan-Kementerian
Pertanian selaku K P A bertanggung jawab sepenuhnya
atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen
Pupuk.