Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

                      d) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
                      untuk membentuk dan memberdayakan koprasi produksi
                     untuk menampung berbagai produksi petani kecil.

b. Upaya untuk merealisasikan strategi-2 : Menyediakan pupuk,

benih, bibit, sarana dan prasarana pertanian secara efektif, efisien,
transparan dan professional dengan memberdayakan stakeholders,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:

          1) Pemerintah perlu untuk menjamin ketersediaan pupuk
          bersubsidi saat dibutuhkan petani. Penjaminan pemerintah ini
          memenuhi prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga,
          tempat, waktu, dan mutu.

                    a) Kementerian Pertanian membuat daftar usulan
                    anggaran untuk subsidi pupuk kimia dan pupuk organik
                    disesuaikan dengan tingkat penyerapan pupuk di tingkat
                    petani.
                    b) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan
                    kementrian perindustian untuk membangun sentra-sentra
                    produksi pupuk organik.
                    c) Direksi Produsen Pupuk untuk pembayaran subsidi
                    pupuk dimaksud, mengajukan tagihan pembayaran
                   subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanam an
                    Pangan-Kementerian Pertanian. Tagihan tersebut wajib
                   disertai dan dilengkapi dengan data/dokumen pendukung,
                   termasuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang
                    menyatakan bahwa Produsen Pupuk Bertanggungjawab
                   secara formal dan material.
                   e) Direktur Jenderal Tanam an Pangan-Kementerian
                    Pertanian selaku K P A bertanggung jawab sepenuhnya
                   atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen
                    Pupuk.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14