Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

  ketersediaan informasi cuaca yang memadai. Metode pengairan yang
 efisien perlu dimanfaatkan untuk menjamin ketersediaan air guna
 mengairi lahan-lahan pertanian secara berkelanjutan. Begitu juga
 dalam pengoperasian dan pemeliharaannya agar selalu bisa mengairi
 lahan-lahan pertanian pangan secara terus-menerus, sehingga makin
 kedepan pengelolaan pengairan untuk lahan-lahan pertanian pangan
 harus lebih tertib dan teratur yang didukung dengan anggaran
 pembangunan dan pemeliharaan yang memadai.

 c. Sumber Daya Manusia. Pengelolaan kekayaan lahan yang
 sangat luas memerlukan sumberdaya manusia profesional, seperti
 berpendidikan, memiliki ketrampilan yang memadai dan terpenuhi
 kebutuhan hidupnya. Berdasarkan data dari BPS, jumlah penduduk
 Indonesia sampai tahun 2010 sudah mencapai 237,6 juta orang. Dari
jumlah tersebut menurut BPS menyatakan tingkat pengangguran
terbuka di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 6,32% atau 7,61
juta orang. Sedangkan Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada
Maret 2012 mencapai 29,13 juta orang. Jumlah angka-angka tersebut
secara bertahap harus makin berkurang. Hal ini berarti dari 29,13
orang miskin dan 7,61 juta orang pengengguran dapat dibina menjadi
petani yang mampu menggarap/mengolah lahan-lahan pertanian yang
ada di daerah-daerah dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan.

       Agar Pemerintah secara efektif dapat membina penduduk miskin
dan pengangguran menjadi petani yang profesional, maka para
pejabat pemerintah harus paham dan sadar terlebih dahulu terhadap
pentingnya program pembangunan ketahanan pangan. Pemerintah
juga harus memiliki tenaga penyuluh yang profesional untuk membina
para petani, terutama yang berasal dari penduduk miskin dan
pengangguran. Kegiatan penyuluhan kepada kelompok-kelompok tani
di desa harus dapat dilakukan secara intensif dan terprogram dengan
baik, sehingga mereka dalam menggarap/mengolah lahan
pertaniannya dengan hasil yang meningkat. Perluasan wawasan,
pengembangan kreativitas dan kebanggaan terhadap para petani,
   11   12   13   14   15   16   17   18