Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

          8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BAPPENAS dan
          BKP) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi,
          Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota menyiapkan
          dan mendukung kebutuhan anggaran untuk program
          ekstensifikasi lahan produksi pertanian pangan. Upaya ini
         dimaksudkan untuk mendorong kelancaran pembiayaan
         dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi lahan pertanian
         pangan di lapangan, seperti pembiayaan untuk proses
         pembebasan lahan, pembiayaan untuk penelitian sumber
         potensi lahan, pembiayaan untuk pengolahannya sampai
         lahan-lahan tersebut siap ditanami, serta pembiayaan lainnya
         yang diperlukan.

b. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 2. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :

         1) Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian
         Pekerjaan Umum, BKP dan BAPPENAS), Pemerintah Daerah
        Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
        pendataan kebutuhan infrastruktur pengairan sesuai dengan
        pengembangan lahan produktif pertanian pangan yang
        direncanakan. Upaya ini dimaksudkan untuk mengefektifkan
        proses perencanaan pembangunan dalam pengelolaan
        infrastruktur pengairan lahan pertanian pangan. Melalui
        pendataan tersebut akan diperoleh sumber masukan yang
        tepat tentang berapa jenis infrastruktur yang harus dibangun
        dan di wilayah mana saja pembangunannya harus
        dilaksanakan.

        2) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian
        Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
        Daerah Kabupaten/Kota menyusun rencana pembangunan
       infrastruktur pengairan pertanian pangan beserta roadmap
       pelaksanaannya. Upaya ini dimaksudkan untuk
   1   2   3   4   5   6   7   8