Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BAPPENAS dan
BKP) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi,
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota menyiapkan
dan mendukung kebutuhan anggaran untuk program
ekstensifikasi lahan produksi pertanian pangan. Upaya ini
dimaksudkan untuk mendorong kelancaran pembiayaan
dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi lahan pertanian
pangan di lapangan, seperti pembiayaan untuk proses
pembebasan lahan, pembiayaan untuk penelitian sumber
potensi lahan, pembiayaan untuk pengolahannya sampai
lahan-lahan tersebut siap ditanami, serta pembiayaan lainnya
yang diperlukan.
b. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 2. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :
1) Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian
Pekerjaan Umum, BKP dan BAPPENAS), Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
pendataan kebutuhan infrastruktur pengairan sesuai dengan
pengembangan lahan produktif pertanian pangan yang
direncanakan. Upaya ini dimaksudkan untuk mengefektifkan
proses perencanaan pembangunan dalam pengelolaan
infrastruktur pengairan lahan pertanian pangan. Melalui
pendataan tersebut akan diperoleh sumber masukan yang
tepat tentang berapa jenis infrastruktur yang harus dibangun
dan di wilayah mana saja pembangunannya harus
dilaksanakan.
2) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian
Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menyusun rencana pembangunan
infrastruktur pengairan pertanian pangan beserta roadmap
pelaksanaannya. Upaya ini dimaksudkan untuk