Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
5) Pemerintah. (Kementerian Pertanian dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menyelenggarakan lomba inovasi produk
pertanian pangan, lomba kelompok tani tauladan dan bentuk-
bentuk perlombaan lainnya secara periodik. Upaya ini
dimaksudkan untuk dapat membangkitkan semangat
masyarakat dalam berkarya dibidang pertanian pangan,
sekaligus meningkatkan inovasi dan kreasi dikalangan
masyarakat petani.
6) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
mendirikan sekolah kejuruan pertanian pangan di tiap
kabupaten yang menjadi sentra produksi pangan dan
mendirikan perguruan tinggi politeknik dan fakultas pertanian
pangan di tiap provinsi yang menjadi sentra produksi pangan.
Upaya ini dimaksudkan untuk menjamin tersedianya sumber
daya manusia pertanian profesional secara berkelanjutan.
Setiap tahun sekolah menengah dan perguruan tinggi
pertanian dapat meluluskan tenaga-tenaga pertanian yang
siap pakai. Para lulusan sekolah menengah kejuruan
pertanian serta para lulusan politeknik dan fakultas pertanian
dapat langsung mempraktekan ilmu dan ketrampilannya yang
diperoleh selama belajar untuk menggarap dan mengolah
lahan-lahan pertanian di sentra-sentra pertanian pangan yang
telah disiapkan oleh pemerintah.
7) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
membebaskan biaya pendidikan mulai dari SD sampai
dengan SMK, serta memberikan beasiswa bagi mahasiswa
berprestasi untuk program sarjana, paska sarjana dan doktor