Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
mengefektifkan proses pelaksanaan pembangunannya,
karena sesuai dengan rencana dan roadmap yang dibuat
tersebut, segala sesuatunya dapat dipersiapkan secara lebih
matang, yaitu tepat tempat, tepat kegiatan, tepat material,
tepat waktu dan tepat biaya/anggaran.
3) Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian
Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pendataan
terhadap infrastruktur pengairan yang telah rusak. Upaya ini
dimaksudkan untuk mengefektifkan proses perencanaan
perbaikan dalam pengelolaan infrastruktur pengairan lahan
pertanian pangan. Melalui pendataan tersebut akan diperoleh
sumber masukan yang tepat tentang berapa jenis infrastruktur
yang harus diperbaiki dan di wilayah mana saja perbaikannya
akan dilaksanakan.
4) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BMG dan BIG),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan kerjasama penyediaan informasi
tentang cuaca. Upaya ini dimaksudkan untuk mendukung
penyiapan rencana menghadapi kontinjensi terjadinya
kekeringan akibat badai Elnino dan fenomena alam lainnya.
Kesiapan rencana kontinjensi akan sangat membantu dalam
rangka mencegah dan mengantisipasi kemungkinan-
kemungkinan buruk yang diakibatkan terjadinya fenomena
alam, sehingga kerusakan dan kerugiannya dapat dieliminasi
sekecil-kecilnya.
5) Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian
Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan BPN),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, LSM dan Masyarakat melakukan reboisasi
dan pemeliharaan hutan pada daerah atau wilayah resapan