Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
mekanisme penggunaan dan pemeliharaan saluran-saluran
irigasi yang sudah tersedia.
8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BAPPENAS dan
BKP) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi,
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota menyiapkan
dan mendukung kebutuhan anggaran untuk pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur pengairan pertanian pangan.
Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong kelancaran
pembiayaan dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur pengairan pertanian pangan sesuai
dengan rencana yang sudah dibuat.
c. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 3. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :
1) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan program sosialisasi tentang
ketahanan pangan kepada para pejabat pemerintah melalui
pencerahan, seminar-seminar, kursus-kursus, pendidikan dan
latihan. Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya ketahanan
pangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta pentingnya peran para pejabat pemerintah
dalam mendukung pembangunan pertanian pangan untuk
meningkatkan ketahanan pangan nasional
2) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan program revitalisasi tenaga
penyuluh pertanian pangan melalui pendidikan dan latihan
serta kerjasama dengan perguruan tinggi, meningkatkan
kesejahteraan tenaga penyuluh pertanian, serta merekrut,
mendidik dan melatih tenaga penyuluh baruW Upaya ini