Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

          mekanisme penggunaan dan pemeliharaan saluran-saluran
          irigasi yang sudah tersedia.

          8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BAPPENAS dan
          BKP) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi,
          Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota menyiapkan
         dan mendukung kebutuhan anggaran untuk pembangunan
         dan pemeliharaan infrastruktur pengairan pertanian pangan.
         Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong kelancaran
         pembiayaan dalam pelaksanaan pembangunan dan
         pemeliharaan infrastruktur pengairan pertanian pangan sesuai
         dengan rencana yang sudah dibuat.

c. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 3. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :

         1) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
         Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
         Kabupaten/Kota melakukan program sosialisasi tentang
        ketahanan pangan kepada para pejabat pemerintah melalui
        pencerahan, seminar-seminar, kursus-kursus, pendidikan dan
        latihan. Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan
        pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya ketahanan
        pangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bernegara, serta pentingnya peran para pejabat pemerintah
        dalam mendukung pembangunan pertanian pangan untuk
        meningkatkan ketahanan pangan nasional

        2) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
        Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
        Kabupaten/Kota melakukan program revitalisasi tenaga
        penyuluh pertanian pangan melalui pendidikan dan latihan
        serta kerjasama dengan perguruan tinggi, meningkatkan
        kesejahteraan tenaga penyuluh pertanian, serta merekrut,
        mendidik dan melatih tenaga penyuluh baruW Upaya ini
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11