Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
air terutama di daerah pegunungan. Upaya ini dimaksudkan
agar fungsi alamiah lingkungan yang dapat menahan air pada
saat musim hujan dapat terpelihara secara berkelanjutan,
sehingga ketersediaan air tanah pada musim kemarau dapat
dipertahankan, yaitu sumber-sumber air dan sumur-sumur
tidak mengalami kekeringan. Terjaminnya ketersediaan air
pada musim kemarau sangat menunjang lahan pertanian
tetap dapat diairi, sehingga masih bisa berfungsi ditanami
tanaman pangan.
6) Pemerintah (Kementerian Ristek, BPPT, Kementerian
Pertanian dan BKP), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Penelitian Pengairan dan
Perguruan tinggi melakukan penelitian dan pengembangan
metode pengairan yang efektif dan efisien untuk pertanian
pangan. Upaya ini dimaksudkan untukMienemukan sistem
pengairan pertanian pangan yang efektif dan berkelanjutan.
Hal ini perlu dilakukajte karena kondisi karakteristik setiap
daerah yang menjadi sentra-sentra pertanian pangan belum
tentu sama (sebagai contoh ada daerah yang curah hujannya
tinggi, ada juga daerah yang curah hujannya rendah),
sehingga sistem pengairan yang terapkan juga harus
disesuaikan dengan karakteristik daerah tersebut agar bisa
mengairi lahan pertanian pangannya sepanjang tahun.
7) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan kelompok tani melakukan penataan
pengaturan sistem irigasi dan pemeliharaannya. Upaya ini
dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi pengairan lahan-
lahan pertanian pangan, yaitu agar bisa merata semua lahan
teraliri secara berkelanjutan. Langkah ini ditempuh melalui
hubungan koordinasi dan kerjasama yang baik antara
pemerintah setempat dengan para petani dalam mengatur