Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

  air terutama di daerah pegunungan. Upaya ini dimaksudkan
  agar fungsi alamiah lingkungan yang dapat menahan air pada
  saat musim hujan dapat terpelihara secara berkelanjutan,
  sehingga ketersediaan air tanah pada musim kemarau dapat
  dipertahankan, yaitu sumber-sumber air dan sumur-sumur
  tidak mengalami kekeringan. Terjaminnya ketersediaan air
  pada musim kemarau sangat menunjang lahan pertanian
 tetap dapat diairi, sehingga masih bisa berfungsi ditanami
 tanaman pangan.

 6) Pemerintah (Kementerian Ristek, BPPT, Kementerian
 Pertanian dan BKP), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
 Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Penelitian Pengairan dan
 Perguruan tinggi melakukan penelitian dan pengembangan
 metode pengairan yang efektif dan efisien untuk pertanian
 pangan. Upaya ini dimaksudkan untukMienemukan sistem
 pengairan pertanian pangan yang efektif dan berkelanjutan.
 Hal ini perlu dilakukajte karena kondisi karakteristik setiap
daerah yang menjadi sentra-sentra pertanian pangan belum
tentu sama (sebagai contoh ada daerah yang curah hujannya
tinggi, ada juga daerah yang curah hujannya rendah),
sehingga sistem pengairan yang terapkan juga harus
disesuaikan dengan karakteristik daerah tersebut agar bisa
mengairi lahan pertanian pangannya sepanjang tahun.

7) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan kelompok tani melakukan penataan
pengaturan sistem irigasi dan pemeliharaannya. Upaya ini
dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi pengairan lahan-
lahan pertanian pangan, yaitu agar bisa merata semua lahan
teraliri secara berkelanjutan. Langkah ini ditempuh melalui
hubungan koordinasi dan kerjasama yang baik antara
pemerintah setempat dengan para petani dalam mengatur
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10