Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

25

  pembangunan ekonomi menuju negara maju sehingga Indonesia dapat
 meningkatkan daya saing sekaligus mewujudkan kesejahteraan untuk
 seluruh rakyat Indonesia. Penyusunan MP3EI dimaksudkan bukan untuk
 mengganti dokumen perencanaan pembangunan yang telah ada seperti
 RPJPN dan RPJMN, namun akan menjadi dokumen yang terintegrasi dan
 komplementer, serta penting dan khusus untuk melakukan percepatan dan
 perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

        Tujuan awal dilakukannya MP3EI adalah mencapai aspirasi
 Indonesia 2025, yaitu menjadi negara maju dan sejahtera serta termasuk
 10 (sepuluh) negara besar di dunia dengan PDB sekitar USD 4,3 Triliun
dan pertumbuhan ekonomi riil rata-rata sekitar 7-9 persen per tahun secara
berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, sekitar 82% atau USD 3,5
Triliun akan ditargetkan sebagai kontribusi PDB dari koridor ekonomi
sebagai bagian dari transformasi ekonomi. Dengan diterapkannya koridor
ekonomi yang tertuang di dalam MP3EI ini, secara keseluruhan, PDB
Indonesia akan tumbuh lebih cepat dan lebih luas (12,7%), baik untuk
daerah di dalam koridor (12,9%), maupun untuk di daerah di luar koridor
(12,1%) sebagai hasil dari adanya dampak limpahan (spillover effect)
pengembangan kawasan koridor ekonomi.

       Konsepsi MP3EI dilakukan dengan terobosan pendekatan yang
didasari oleh semangat “tidak dilakukan dengan cara biasa” (Not Business
As Usual), melalui perubahan pola pikir bahwa keberhasilan pembangunan
ekonomi tidak hanya tergantung pada pemerintah saja melainkan
merupakan kolaborasi bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
masyarakat, dan dunia usaha. Pihak dunia usaha akan diberikan peran
utama dan penting dalam pembangunan ekonomi terutama dalam
peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sedangkan pihak
pemerintah akan berfungsi sebagai regulator, fasilitator dan katalisator.

       Strategi pelaksanaan MP3EI dilakukan dengan mengintegrasikan 3
(tiga) elemen utama yaitu: (1) mengembangkan potensi ekonomi wilayah di
6 (enam) Koridor Ekonomi Indonesia (Gambar 1 dan Lampiran 3); (2)
memperkuat konektivitas nasional yang terintegrasi secara lokal dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17