Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
dukungan investasi dan regulasi di daerah sehingga setiap eksploitasi
yang dilakukan selalu memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian
lingkungan. Selain itu, untuk mendukung pelaksanakan koridor ekonomi
dalam rangka MP3EI di Kalimantan, pembangunan infrastruktur adalah hal
yang mendesak untuk diselesaikan agar terjadi konektivitas antar daerah,
termasuk diantaranya infrastruktur seperti pelabuhan, bandara, yang perlu
dilakukan percepatan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga dunia usaha
dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Masalah lain di daerah, seperti dikemukakan oleh Tim MP3EI Koridor
Kalimantan (Koran Kaltim, 2012) adalah belum ditetapkannya Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk Kalimantan, masih menjadi
salah satu kendala dalam rangka mewujudkan MP3EI di koridor
Kalimantan. Sehingga harus ada terobosan agar masalah ini bisa segera
terselesaikan diantaranya melalui aspek regulasi ini menjadi salah satu
pemecah masalah yang dihadapi daerah.
Sebagai tanggapan terhadap masukan-masukan tersebut,
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (2012) akan
melakukan pengarusutamaan (mainstreaming) isu-isu lingkungan dalam
MP3EI dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagai mandat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta menindaklanjuti Konferensi
Pembangunan Berkelanjutan Rio+20 di Rio de Janeiro, Brasil Juni 2012.
Penyempurnaan MP3EI, antara lain dilakukan melalui penyusunan
dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan,
rencana, dan program.