Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Undang-undang ini lahir karena kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya, sementara payung hukum
pengelolaan lingkungan hidup yang ada sebelumnya (Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997) tidak dapat memberi kepastian
hukum terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Melalui Undang-Undang tersebut,
perencanaan pengelolaan lingkungan hidup juga mengharuskan
dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi pada masalah
tersebut, sehingga diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih
efektif.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Sebagaimana Pasal 7 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, lingkungan hidup merupakan urusan wajib
yang harus dikelola oleh daerah. Ini memberikan pengakuan transfer
otoritas dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah antara lain (i)
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan
lingkungan hidup (ii) Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain
kebijakan (iii) Membangun hubungan interdependensi antar daerah
(iv) Menetapkan pendekatan kewilayahan. Dapat disimpulkan bahwa
semangat pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya berada di
daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten).