Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
pembangunan dan acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan
dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi
dan kabupaten/kota terkait serta masyarakat dan dunia usaha.
i. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Per-
06/M.Ekon/08/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Komite Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (KP3EI) adalah Komite yang dibentuk untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan MP3EI yang dipimpin oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua KP3EI dan Wakil Presiden Republik
Indonesia selaku Wakil Ketua KP3EI serta sehari-hari dilaksanakan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian
KP3EI. Tugas KP3EI adalah melakukan koordinasi perencanaan dan
pelaksanaan MP3EI; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan MP3EI; dan menetapkan langkah-langkah dan kebijakan
dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan
pelaksanaan MP3EI.
9. Landasan Teori
Pengembangan Konsepsi MP3EI Guna Memantapkan Pembangunan
Berkelanjutan Dalam Rangka Ketahanan Nasional ini dilandasi semangat
untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan
generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna
jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan
ekosistem untuk mendukungnya. Teori yang melatarbelakangi pentingnya
Pengembangan Konsepsi MP3EI Guna Memantapkan Pembangunan
Berkelanjutan Dalam Rangka Ketahanan Nasional sangat terkait dengan
harmonisasi 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris,
sustainable development, merupakan salah satu faktor yang harus dihadapi
untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana