Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
g. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2009-2014
Upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat akan
dilakukan melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada
keunggulan daya saing, kekayaan sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan budaya bangsa. Untuk mewujudkannya, penguatan
triple track strategy (pro growth, pro job, and pro poor) akan
dilanjutkan disertai pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Visi
Indonesia yang berkeadilan mengangankan terwujudnya
pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh seluruh
masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia. Pencapaian visi ini akan dilakukan dengan
memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta
pengurangan kesenjangan dimana lingkungan hidup termasuk salah
satu fokus dan menjadi prioritas nasional.
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 Tentang Masterplan Percepatan Dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025
Tujuan dari pelaksanaan MP3EI adalah untuk mempercepat dan
memperluas pembangunan ekonomi melalui pengembangan 8
(delapan) program utama yang meliputi sektor industri manufaktur,
pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi
dan pengembangan kawasan strategis nasional. Fokus dari 8
(delapan) program utama tersebut meliputi 22 (dua puluh dua)
aktivitas utama serta pengembangan Metropolitan Jabodetabek dan
pembangunan Kawasan Selat Sunda. Dokumen ini menjadi acuan
bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan
percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di
bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan