Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

  (sepuluh) negara besar di dunia pada tahun 2025 melalui pertumbuhan
 ekonomi tinggi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan.

        Namun, dokumen MP3EI tersebut mendapatkan sejumlah kritik dari
 LSM lingkungan dan masyarakat adat (Kompas, 2012). Mereka
 beranggapan bahwa penerapannya di lapangan hanya akan merusak
 tatanan sosial dan lingkungan serta menguntungkan segelintir orang saja.
 Hal tersebut disebabkan karena pada awalnya selain MP3EI akan ada
 Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia
 (MP3KI) untuk sosial, dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi
 Lingkungan Indonesia (MP3LI) untuk lingkungan, namun hingga MP3EI
 diluncurkan, dokumen MP3KI dan MP3LI belum terselesaikan. Untuk itulah,
dokumen MP3EI yang digagas Kementerian Perekonomian ini perlu diberi
rambu-rambu dari sisi lingkungan dan sosial agar pemanfaatan sumber
daya alam Indonesia tetap memperhatikan kapasitas dan daya dukung
ekologi setiap daerah serta tidak menimbulkan konflik sosial.

       WWF Indonesia (2011) sesaat setelah diluncurkannya dokumen
MP3EI mengharapkan bahwa dalam implementasinya MP3EI mampu
mempercepat pengembangan program pembangunan, terutama dalam
mendorong peningkatan nilai tambah sektor-sektor unggulan ekonomi,
pembangunan infrastruktur dan energi, serta pembangunan SDM dan
Iptek. Agar implementasi MP3EI ini dapat meningkatkan kesejahteraan,
lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, sekaligus keutuhan daya
dukung lingkungan dan ekosistem maka harus ada keseimbangan antara
aspek ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Untuk itu WWF Indonesia
memberi masukan model ekonomi hijau kedalam penerapan MP3EI. Model
ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang rendah emisi,
efisiensi pemanfaatan energi dan sumberdaya serta mengurangi terjadinya
kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Untuk mendorong
terjadinya transisi ke Ekonomi Hijau, diperlukan kondisi pemungkin
(enabling condition) yang harus dipersiapkan antara lain:

       a. Pengembangan kerangka kebijakan dan peraturan yang
              mendukung.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12