Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
74
Strategi yang telah ditentukan akan diaktualisasikan melalui
serangkaian upaya, dengan memanfaatkan peluang yang ada serta
meminimalisir kendala yang dihadapSg Adapun strategi-strategi
Pengembangan Konsepsi MP3EI guna memantapkan pembangunan
berkelanjutan dalam rangka ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan dukungan peraturan perundangan beserta
aturan turunannya dalam upaya pembangunan
berkelanjutan.
Sasaran strategi ini ditujukan agar:
1) Adanya Undang-Undang tentang MP3EI sebagai jaminan
keberlanjutan untuk mewujudkan visi sebagai negara maju
dan sejahtera pada tahun 2025.
Undang-Undang tentang MP3EI diperlukan guna mengikat
dan menjamin tetap dilaksanakannya kegiatan MP3EI hingga
tahun 2025. Undang-undang tersebut juga diharapkan dapat
mengakomodir berbagai masukan berkaitan dengan
Pengembangan Konsepsi MP3EI, termasuk masukan hasil
Taskap ini.
2) Seluruh proses kegiatan MP3EI mengakomondir dan
sesuai dengan peraturan-peraturan Lingkungan Hidup baik
di tingkat internasional, regional, nasional, maupun lokal
(kearifan dan budaya lokal).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,
maka dalam setiap proses pembangunan tidak terlepas dari
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan termasuk
dalam kegiatan MP3EI.
Adaptasi isu dan konvensi internasional dan regional di
bidang lingkungan dalam Pengembangan Konsepsi MP3EI
memiliki tujuan sebagai upaya penerapan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan selain untuk meningkatkan daya
saing komoditas produk Indonesia baik yang berskala besar