Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
77
b. Meningkatkan sinergitas pusat, provinsi dan kabupaten/kota
dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
Sasaran strategi ini ditujukan agar:
1) Adanya keselarasan dalam rencana tata ruang yang
digunakan sebagai dasar kegiatan MP3EI baik di tingkat
pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang memenuhi
prasyarat sebagai upaya pembangunan berkelanjutan
(pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan).
Konsepsi MP3EI yang mengamanatkan pembangunan
perekonomian Indonesia hingga 2025 merupakan bagian utuh
dari seluruh rencana pembangunan nasional dan selaras
dengan RPJP dan RPJM, menempatkan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) sebagai syarat utama dalam mendukung
Kegiatan MP3EI. Adanya keselarasan penataan ruang di tingkat
pusat, provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi acuan dalam
mengidentifikasi potensi pengembangan suatu wilayah dan
penyelenggaraan pembangunan.
Langkah awal penyelarasan tata ruang nasional, provinsi
dan kabupaten/kota selayaknya diawali dengan kebijakan
Kebijakan Satu Peta Dasar (One Map Policy) dalam
perencanaan tata ruang. Dalam kebijakan ini digunakan peta
dasar yang sama sebagai bahan pembuatan peta tata ruang
harus merujuk pada satu sumber peta dasar.
Selanjutnya, pengembangan koridor ekonomi dalam
kegiatan MP3EI harus dilakukan tanpa mengorbankan
kelestarian lingkungannya. Sehingga dalam implementasinya,
perlu dilakukan analisis yang diawali dengan kajian yang
berbasis lingkungan seperti diantaranya perencanaan berbasis
wilayah ekologis (Eco Region), Rencana Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian
Lingkungan hidup Strategis (KLHS). Kemudian dilakukan
analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang merupakan