Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

77

b. Meningkatkan sinergitas pusat, provinsi dan kabupaten/kota
       dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
       Sasaran strategi ini ditujukan agar:

       1) Adanya keselarasan dalam rencana tata ruang yang
              digunakan sebagai dasar kegiatan MP3EI baik di tingkat
              pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang memenuhi
              prasyarat sebagai upaya pembangunan berkelanjutan
              (pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan).

              Konsepsi MP3EI yang mengamanatkan pembangunan
      perekonomian Indonesia hingga 2025 merupakan bagian utuh
      dari seluruh rencana pembangunan nasional dan selaras
      dengan RPJP dan RPJM, menempatkan Rencana Tata Ruang
      Wilayah (RTRW) sebagai syarat utama dalam mendukung
      Kegiatan MP3EI. Adanya keselarasan penataan ruang di tingkat
      pusat, provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi acuan dalam
      mengidentifikasi potensi pengembangan suatu wilayah dan
      penyelenggaraan pembangunan.

             Langkah awal penyelarasan tata ruang nasional, provinsi
      dan kabupaten/kota selayaknya diawali dengan kebijakan
      Kebijakan Satu Peta Dasar (One Map Policy) dalam
      perencanaan tata ruang. Dalam kebijakan ini digunakan peta
      dasar yang sama sebagai bahan pembuatan peta tata ruang
      harus merujuk pada satu sumber peta dasar.

             Selanjutnya, pengembangan koridor ekonomi dalam
      kegiatan MP3EI harus dilakukan tanpa mengorbankan
      kelestarian lingkungannya. Sehingga dalam implementasinya,
      perlu dilakukan analisis yang diawali dengan kajian yang
      berbasis lingkungan seperti diantaranya perencanaan berbasis
     wilayah ekologis (Eco Region), Rencana Pengelolaan dan
      Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian
      Lingkungan hidup Strategis (KLHS). Kemudian dilakukan
      analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang merupakan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18