Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

75

maupun yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi berskala
menengah, kecil dan mikro (ekonomi kerakyatan) di pasar
internasional, yang telah meletakkan prinsip-prinsip dasar
keterkaitan perdagangan dan lingkungan hidup. Namun, dalam
mengakomodir regulasi dan kebijakan lingkungan di tingkat
internasional dan regional, perlu dikawal secara ideologi dan
politik untuk menjaga jati diri bangsa dan tidak terjerumus pada
hal-hal yang tidak diinginkan.

       Kearifan dan budaya lokal yang selama ini telah menjadi
pilar utama dalam pengelolaan kawasan bagi masyarakat lokal
untuk menjaga dan melestarikan sumberdaya alam di hampir
seluruh wilayah Indonesia, juga merupakan faktor yang harus
diterapkan dalam Pengembangan Konsepsi MP3EI. Sejumlah
konflik lingkungan seringkali muncul akibat tidak diindahkannya
norma, tradisi dan aturan lokal yang tercipta dan diwariskan
turun menurun untuk mengelola lingkungan. Untuk itu perlu
dilakukan reaktualisasi kembali kearifan dan budaya lokal untuk
pelestarian lingkungan dalam kegiatan MP3EI.

       Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai amanat UU 32/2009
diperlukan sebagai dasar dalam setiap pemanfaatan
sumberdaya alam. RPPLH akan memberi arah dalam
pemanfaatan sumberdaya alam, yang juga berfaedah dalam
meminimalkan dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan,
termasuk dalam kegiatan MP3EI.

       Secara umum, regulasi dan kebijakan lingkungan yang
perlu diadaptasi dalam kegiatan MP3EI dapat dilihat pada
Gambar 10. Sementara itu, metode yang digunakan untuk
melaksanakan Strategi-1 ini adalah melalui komitmen dan
koordinasi dan penyusunan/formulasi draft UU tentang MP3EI,
kaji ulang dokumen MP3EI, adaptasi aturan lingkungan,
penyusunan/formulasi RPPLH, membangun sistem informasi,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16