Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

79

 3) Adanya penyatuan zona waktu di Indonesia untuk
        mempercepat dan meratakan pertumbuhan ekonomi di
        seluruh wilayah Indonesia.

        Penyatuan zona waktu nasional diharapkan mampu
 mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang sampai
 Merauke karena waktu koordinasi secara penuh akan meningkat
dari hanya 180 menit menjadi 480 menit Selain itu hal ini juga
akan memberikan nilai tambah koordinasi, komunikasi dan
implementasi kebijakan bagi perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan terutama bagi masyarakat di kawasan timur
Indonesia karena akan memberikan waktu yang sama bagi
masyarakat di kawasan timur Indonesia untuk mengambil
manfaat dari setiap keputusan Pemerintah.

       Selanjutnya, penetapan satu zona waktu secara nasional
akan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di semua lini termasuk apabila terjadi ancaman
terhadap keamanan dan pertahanan kedaulatan RI di wilayah
timur Indonesia di malam hari, maka peringatan dini akan
berpotensi direspon pada saat yang bersamaan oleh Pusat
Komando Nasional.

       Metode yang digunakan untuk melaksanakan Strategi-2 ini
adalah melalui komitmen, koordinasi dan penyelarasan tata
ruang pusat, provinsi dan kabupaten/kota, koordinasi dan
penguatan forum koordinasi tata ruang daerah, penyusunan
platform lingkungan hidup dan KLHS, membangun sistem
informasi tata ruang, sosialisasi, pengawasan dan evaluasi serta
penegakan hukum pelanggaran tata ruang. Selain itu dilakukan
penyatuan zona waktu nasional serta deregulasi perizinan yang
dapat menghambat minat investasi di daerah. Adapun peran
masing-masing metode dalam Strategi-2 dijelaskan dalam
Gambar 13.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18