Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

2) Kemenhub dan Kementerian PU bersama Pemda dan
        asosiasi transportasi menyusun disain rinci redistribusi
       transportasi yang berbasis lingkungan hidup sebagai upaya
        pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
        dalam setiap Kawasan Ekonomi pada kegiatan MP3EI.

3) Kemenhub dan Kementerian PU bersama Perguruan
       Tinggi, Pemda dan LSM mengembangkan infrastuktur
       transportasi yang didasarkan pada prinsip ekokonstruksi
        serta disesuaikan dengan kondisi ekologis lokal dan
        meminimalkan gangguan pada ekosistem setempat baik
        pada masa konstruksi maupun operasinya.

4) KP3EI, Kemenhub dan kementerian terkait melakukan
        koordinasi untuk mengidentifikasi produk serta jenis
        kegiatan ekonomi kerakyatan untuk menentukan kapasitas
        serta moda transportasinya sehingga tercipta efektivitas
        dan efisiensi terutama bagi produk pertanian dan perikanan
        yang memiliki sifat cepat busuk.

5) Kemenhub dan kementerian terkait bersama Pemda serta
        DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun payung
        aturan jenis dan kapasitas transportasi dalam rangka
        mewujudkan tertib transportasi yang berwawasan
        lingkungan (Peraturan Pemerintah, Permen, Perda Provinsi
        dan Kabupaten/Kota) untuk menjamin pelaksanaannya di
        wilayah kegiatan MP3EI.

6) Kemenhub dan Kementerian PU bersama Pemda
        menyusun petunjuk teknis redistribusi transportasi yang
        berbasis lingkungan hidup sebagai upaya pelestarian daya
        dukung dan daya tampung lingkungan dalam setiap
        Kawasan Ekonomi dalam kegiatan MP3EI.

7) KP3EI, Kemenhub, kementerian terkait dan asosiasi
        transportasi bersama Pemda melakukan sosialiasi
   10   11   12   13   14   15   16