Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
2) Kemenhub dan Kementerian PU bersama Pemda dan
asosiasi transportasi menyusun disain rinci redistribusi
transportasi yang berbasis lingkungan hidup sebagai upaya
pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
dalam setiap Kawasan Ekonomi pada kegiatan MP3EI.
3) Kemenhub dan Kementerian PU bersama Perguruan
Tinggi, Pemda dan LSM mengembangkan infrastuktur
transportasi yang didasarkan pada prinsip ekokonstruksi
serta disesuaikan dengan kondisi ekologis lokal dan
meminimalkan gangguan pada ekosistem setempat baik
pada masa konstruksi maupun operasinya.
4) KP3EI, Kemenhub dan kementerian terkait melakukan
koordinasi untuk mengidentifikasi produk serta jenis
kegiatan ekonomi kerakyatan untuk menentukan kapasitas
serta moda transportasinya sehingga tercipta efektivitas
dan efisiensi terutama bagi produk pertanian dan perikanan
yang memiliki sifat cepat busuk.
5) Kemenhub dan kementerian terkait bersama Pemda serta
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun payung
aturan jenis dan kapasitas transportasi dalam rangka
mewujudkan tertib transportasi yang berwawasan
lingkungan (Peraturan Pemerintah, Permen, Perda Provinsi
dan Kabupaten/Kota) untuk menjamin pelaksanaannya di
wilayah kegiatan MP3EI.
6) Kemenhub dan Kementerian PU bersama Pemda
menyusun petunjuk teknis redistribusi transportasi yang
berbasis lingkungan hidup sebagai upaya pelestarian daya
dukung dan daya tampung lingkungan dalam setiap
Kawasan Ekonomi dalam kegiatan MP3EI.
7) KP3EI, Kemenhub, kementerian terkait dan asosiasi
transportasi bersama Pemda melakukan sosialiasi