Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

        Masyarakat (LSM) menyusun dan mengkaji ulang
        perencanaan tata ruang termasuk di wilayah rencana
        kegiatan MP3EI dikaitkan dengan isu dan konvensi
        internasional berkaitan denganHngkungan hidup sepert'S
        REDD, Biodversity, dan lain-lain sebagai upaya
        perwujudan pembangunan berkelanjutan.

4) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM bersama
        Pemerintah, Pemda dan Asosiasi Perdagangan dan
       Industri melakukan penyusunan platform kearifan dan
       budaya lokal serta kegiatan ekonomi yang berbasis
       kerakyatan sebagai dasar pelestarian daya dukung dan
       daya tampung lingkungan dikaitkan dengan MP3EI untuk
       mendukung pembangunan berkelanjutan.

5) Bappenas, Kementerian PU dan Pemda menyusun tata
       ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang berbasis
       daya dukung dan daya tampung lingkungan dan
       berdasarkan platform lingkungan dengan melibatkan
       masyarakat lokal dan LSM sehingga akan menjamin
       keberlangsungan pembangunan di wilayah kegiatan MP3EI
       tidak hanya bagi generasi sekarang tapi juga bagi generasi
       yang akan datang.

6) BKPRN, BKPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
       Perguruan Tinggi mengevaluasi dokumen tata ruang yang
       didasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
       khususnya di wilayah kegiatan MP3EI sebagai acuan
       dalam penyusunan tata ruang sebagaimana diamanatkan
       Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

7) Kemenkum dan HAM, Depdagri bersama Pemda
       merumuskan prosedur perizinan yang transparan dan tidak
       berbelit untuk peningkatan investasi dan pengembangan
       ekonomi kerakyatan di daerah tanpa mengorbankan aspek
       lingkungan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15