Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
Masyarakat (LSM) menyusun dan mengkaji ulang
perencanaan tata ruang termasuk di wilayah rencana
kegiatan MP3EI dikaitkan dengan isu dan konvensi
internasional berkaitan denganHngkungan hidup sepert'S
REDD, Biodversity, dan lain-lain sebagai upaya
perwujudan pembangunan berkelanjutan.
4) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM bersama
Pemerintah, Pemda dan Asosiasi Perdagangan dan
Industri melakukan penyusunan platform kearifan dan
budaya lokal serta kegiatan ekonomi yang berbasis
kerakyatan sebagai dasar pelestarian daya dukung dan
daya tampung lingkungan dikaitkan dengan MP3EI untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan.
5) Bappenas, Kementerian PU dan Pemda menyusun tata
ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang berbasis
daya dukung dan daya tampung lingkungan dan
berdasarkan platform lingkungan dengan melibatkan
masyarakat lokal dan LSM sehingga akan menjamin
keberlangsungan pembangunan di wilayah kegiatan MP3EI
tidak hanya bagi generasi sekarang tapi juga bagi generasi
yang akan datang.
6) BKPRN, BKPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Perguruan Tinggi mengevaluasi dokumen tata ruang yang
didasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
khususnya di wilayah kegiatan MP3EI sebagai acuan
dalam penyusunan tata ruang sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
7) Kemenkum dan HAM, Depdagri bersama Pemda
merumuskan prosedur perizinan yang transparan dan tidak
berbelit untuk peningkatan investasi dan pengembangan
ekonomi kerakyatan di daerah tanpa mengorbankan aspek
lingkungan