Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
pelestarian lingkungan dalam rangka pembangunan
berkelanjutan.
c. Strategi-3: Meningkatkan kapasitas SDM lingkungan hidup
pada masing-masing strata. Upaya yang dilakukan melalui:
1) Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait bersama-
sama Pemda melakukan kaji ulang dokumen MP3EI
terhadap keanggotaan/kelembagaan Komite Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI)
dan memasukan Kementerian LH sebagai salah satu
anggotanya baik di tingkat pusat maupun di daerah guna
menjamin upaya pelestarian lingkungan.
2) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek),
Kementerian LH, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) beserta kementerian terkait
bersama Pemda dan Perguruan Tinggi menyusun disain
rinci penempatan dan peningkatan kualitas SDM di bidang
lingkungan hidup dalam setiap strata kelembagaan pada
kegiatan MP3EI baik untuk aparat pemerintah, masyarakat
maupun dunia usaha.
3) Kemenristek, Kemendikbud, Kemenko Perekonomian serta
kementerian terkait bersama Pemda dan Asosiasi Profesi
melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi kegiatan yang
membutuhkan penguatan SDM di bidang lingkungan hidup
dalam kegiatan MP3EI.
4) Kementerian LH, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian
bersama Pemda serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
menyusun payung aturan dalam rangka pengarusutamaan
SDM di bidang lingkungan hidup dalam kegiatan MP3EI
(PP, Permen, Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk
menjamin pelaksanaan MP3EI dalam upaya pelestarian
lingkungan baik di tingkat pusat maupun di daerah.