Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

               pelestarian lingkungan dalam rangka pembangunan
               berkelanjutan.

c. Strategi-3: Meningkatkan kapasitas SDM lingkungan hidup
       pada masing-masing strata. Upaya yang dilakukan melalui:
       1) Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait bersama-
               sama Pemda melakukan kaji ulang dokumen MP3EI
               terhadap keanggotaan/kelembagaan Komite Percepatan
               dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI)
               dan memasukan Kementerian LH sebagai salah satu
               anggotanya baik di tingkat pusat maupun di daerah guna
               menjamin upaya pelestarian lingkungan.

       2) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek),
               Kementerian LH, Kementerian Pendidikan dan
               Kebudayaan (Kemendikbud) beserta kementerian terkait
               bersama Pemda dan Perguruan Tinggi menyusun disain
               rinci penempatan dan peningkatan kualitas SDM di bidang
               lingkungan hidup dalam setiap strata kelembagaan pada
              kegiatan MP3EI baik untuk aparat pemerintah, masyarakat
              maupun dunia usaha.

      3) Kemenristek, Kemendikbud, Kemenko Perekonomian serta
              kementerian terkait bersama Pemda dan Asosiasi Profesi
              melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi kegiatan yang
              membutuhkan penguatan SDM di bidang lingkungan hidup
              dalam kegiatan MP3EI.

      4) Kementerian LH, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian
              bersama Pemda serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
              menyusun payung aturan dalam rangka pengarusutamaan
              SDM di bidang lingkungan hidup dalam kegiatan MP3EI
              (PP, Permen, Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk
              menjamin pelaksanaan MP3EI dalam upaya pelestarian
              lingkungan baik di tingkat pusat maupun di daerah.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16