Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA                             SALINAN
                  NOMOR 24 TAHUN 1992

                             TENTANG

                     PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  Menimbang:                                                                            Dengan persetujuan:
  a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK

      Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa                                        H n d o n esia
      kepada bangsa Indonesia dengan I jje t a k dan
      kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan                                     MEMUTUSKAN:
      dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan
      sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi,       Menetapkan:
     dan dikelola untuk m ewujudkan tujuan pembangunan         UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG
     nasional sebagai pengamalan Pancasila;
 b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka                                                BABI
     ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu                                     KETENTUAN UMUM
     dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan
     sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam                                              Pasal 1
     pola pembangunan yang berkelanjutan dengan                Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
     mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata         1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
     lingkungan yang dinam is serta tetap memelihara
     kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai                  lautan, dan ruang udara sebagai, satu kesatuan wilayah,
     dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang                 tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
     berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan                   kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
     Nasional;                                                 2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan                ruang, baik direncanakan maupun tidak.
     dengan pemanfaatan ruang belum menampung                  3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
     tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu              pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
     ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang.          4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
                                                               5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
Mengingat:                                                          beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)       sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
                                                                    atau aspek fungsional.
    Undang-Undang Dasar 1945;                                  6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan               budi daya.
                                                               7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan
    Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahyo 1960           fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
    Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2 0 4 3 )P |          mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok        8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan
    Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara T a h i t i 974           dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
    Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);                 kondisi dan potensi sumber daya manusia, dan sumber
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-              daya buatan.
    ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
    Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran              9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
    Negara Nomor 3215);                                             kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-             daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
    kelentuĀ®! Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik             permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
    to te e s ia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,              pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988       10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai
    (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan                   kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
    Lembaran Negara Nomor 3368).                                    kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16