Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SALINAN
NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: Dengan persetujuan:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa H n d o n esia
kepada bangsa Indonesia dengan I jje t a k dan
kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan MEMUTUSKAN:
dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan
sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, Menetapkan:
dan dikelola untuk m ewujudkan tujuan pembangunan UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG
nasional sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka BABI
ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu KETENTUAN UMUM
dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan
sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam Pasal 1
pola pembangunan yang berkelanjutan dengan Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
lingkungan yang dinam is serta tetap memelihara
kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai lautan, dan ruang udara sebagai, satu kesatuan wilayah,
dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Nasional; 2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
dengan pemanfaatan ruang belum menampung 3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang. 4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
Mengingat: beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
atau aspek fungsional.
Undang-Undang Dasar 1945; 6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahyo 1960 fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2 0 4 3 )P | mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok 8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan
Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara T a h i t i 974 dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); kondisi dan potensi sumber daya manusia, dan sumber
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- daya buatan.
ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran 9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
Negara Nomor 3215); kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan- daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
kelentuĀ®! Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
to te e s ia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
Lembaran Negara Nomor 3368). kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,