Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Bagian Keempat                                           c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
                  P e n g e n d a lia n                                         Pemerintah dan atau masyarakat;

                                      Pasal 17                            d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui                          wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan
ruang.                                                              (4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
                                                                           adalah 25 tahun.
                Pasal 18
                                                                    (5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
(1) Pengawasan  te rh a d a p  pemanfaatan  ruang                          Peraturan Pemerintah.

diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan,                                                 Pasal 21

dan evaluasi.                                                       (1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
                                                                           merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan
(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai                pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan
     dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk                struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
     pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-                   Tingkat I, yang meliputi:
     undangan yang berlaku.
                                                                           a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
                                        BAB V                                    Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
                          RENCANA TATA RUANG                                     dan pertahanan keamanan;

                                       Pasal 19                            b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas:                                           Daerah Tingkat I;

     a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;                              c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
     b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat                       Propinsi Daerah Tingkat I.

          I;                                                         (2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
     c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya                      berisi:

          Daerah Tingkat II.                                                a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)                       budi daya;

     digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta                  b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan
     wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten                    perkotaan, dan kawasan tertentu;
     Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah
     Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan          c. arahan pengembangan kawasan permukiman,
     perundang-undangan.                                                          kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian,
                                                                                  pariwisata, dan kawasan lainnya;
                                       Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi                  d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman
                                                                                  perdesaan dan perkotaan;
     dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
     negara, yang meliputi:                                                 e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang
     a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk                              meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
                                                                                  pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
          peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
          pertahanan keamanan;                                               f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;

     b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;                g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air,
     c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung,                            tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
                                                                                  lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan
          kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.                                sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
                                                                      (3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
     a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan                    menjadi pedoman untuk:
          kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
                                                                             a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
     b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;                                     wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
     c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
                                                                             b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman                            keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi
     untuk:                                                                        Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;
     a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
          wilayah nasional;                                                 c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
                                                                                   Pemerintah dan atau masyarakat;
     b. mewdjjudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
          keseimbangan perkembangan antara wilayah serta                     d. penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
          keserasian antar sektor;                                                 Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan
                                                                                   terhadap perizinan lokasi pembangunan.

                                                                      (4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
                                                                              Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.
   9   10   11   12   13   14   15   16