Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Bagian Keempat c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
P e n g e n d a lia n Pemerintah dan atau masyarakat;
Pasal 17 d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan
ruang. (4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
adalah 25 tahun.
Pasal 18
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
(1) Pengawasan te rh a d a p pemanfaatan ruang Peraturan Pemerintah.
diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, Pasal 21
dan evaluasi. (1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan
(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan
dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- Tingkat I, yang meliputi:
undangan yang berlaku.
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
BAB V Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
RENCANA TATA RUANG dan pertahanan keamanan;
Pasal 19 b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas: Daerah Tingkat I;
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional; c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I.
I; (2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya berisi:
Daerah Tingkat II. a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) budi daya;
digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten perkotaan, dan kawasan tertentu;
Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan c. arahan pengembangan kawasan permukiman,
perundang-undangan. kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian,
pariwisata, dan kawasan lainnya;
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman
perdesaan dan perkotaan;
dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
negara, yang meliputi: e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang
a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan; f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional; g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air,
c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan
kawasan budi daya, dan kawasan tertentu. sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan menjadi pedoman untuk:
kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang; wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi
untuk: Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah nasional; c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
Pemerintah dan atau masyarakat;
b. mewdjjudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antara wilayah serta d. penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
keserasian antar sektor; Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan
terhadap perizinan lokasi pembangunan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.