Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
pemusatan dan diSftibusi pelayanan jasa pemerintahan, Pasal 5
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam
11. Kawasan tertentu a dalah ka w a sa n yang d iteta pka n secara memelihara kualitas ruang.
r&sional m em punyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan. (2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan.
BAB II Pasal 6
ASAS DAN TUJUAN Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur
Pasal 2 dengan Peraturan Pemerintah.
Penataan ruang bera sa ska n: BAB IV
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, Bagian Pertama
seimbang, dan berkelanjutan; Umum
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan
hukum. Pasal 7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
Pasal 3
Penataan ruang bertujuan: meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan (2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi
lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah T in g k a t -
Ketahanan N asiona^B dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan (3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek
lindung dan kawasan budi daya; kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan,
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk: dan kawasan tertentu.
1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi
Pasal 8
luhur, dan sejahtera; (1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
daya alam dan sumber daya buatan dengan Tingkat II dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-
memperhatikan sumber daya manusia; pisahkan.
3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan (2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari
sumber daya buatan secara berdaya guna, be&pjpil satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan
guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud
sumber daya manusia; dalam Pasal 29 ayat (1) untuk ketentuan dipadukan ke
4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
serta menanggulangi dampak negatif ^yterhadap Tingkat I yang bersangkutan.
litigkungan; (3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari
5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
dan keamanan. dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam
BAB III Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
HAK DAN KEWAJIBAN Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 4 Pasal 9
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk (1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di
(2) Setiap orang berhak untuk: samping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang
lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur
a. mengetahui rencana tata ruang; dengan peraturan perundang-undangan.
b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
(2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara
ruang; terpusat dengan undang-undang.
c. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.