Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

pemusatan dan diSftibusi pelayanan jasa pemerintahan,                                              Pasal 5
    pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
                                                                    (1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam
11. Kawasan tertentu a dalah ka w a sa n yang d iteta pka n secara        memelihara kualitas ruang.
    r&sional m em punyai nilai strategis yang penataan ruangnya
    diprioritaskan.                                                 (2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang
                                                                          yang telah ditetapkan.

                                    BAB II                                                             Pasal 6
                           ASAS DAN TUJUAN                          Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                                                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur
                                    Pasal 2                         dengan Peraturan Pemerintah.

 Penataan ruang bera sa ska n:                                                                          BAB IV
 a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara                   PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN

     terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras,                                    Bagian Pertama
     seimbang, dan berkelanjutan;                                                                       Umum
 b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan
     hukum.                                                                                             Pasal 7
                                                                    (1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
                                    Pasal 3
 Penataan ruang bertujuan:                                                meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan                    (2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi

     lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan                   ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah T in g k a t -
     Ketahanan N asiona^B                                                 dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan            (3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek
     lindung dan kawasan budi daya;                                        kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan,
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk:                  dan kawasan tertentu.
     1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi
                                                                                                        Pasal 8
         luhur, dan sejahtera;                                      (1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
     2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber
                                                                           Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
         daya alam dan sumber daya buatan dengan                           Tingkat II dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-
         memperhatikan sumber daya manusia;                                pisahkan.
     3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan               (2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari
         sumber daya buatan secara berdaya guna, be&pjpil                  satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan
         guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas                  penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud
         sumber daya manusia;                                              dalam Pasal 29 ayat (1) untuk ketentuan dipadukan ke
    4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah                   dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
         serta menanggulangi dampak negatif ^yterhadap                     Tingkat I yang bersangkutan.
         litigkungan;                                               (3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari
    5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan                   satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
         dan keamanan.                                                     dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala
                                                                           Daerah Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam
                                    BAB III                                Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
                        HAK DAN KEWAJIBAN                                  Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

                                    Pasal 4                                                              Pasal 9
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk            (1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan

      pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.               wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di
(2) Setiap orang berhak untuk:                                             samping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang
                                                                           lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur
      a. mengetahui rencana tata ruang;                                    dengan peraturan perundang-undangan.
      b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
                                                                    (2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar
           pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan                 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara
           ruang;                                                          terpusat dengan undang-undang.
      c. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
           dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan
           pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16