Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I                                               Pasal 23
     ditetapkan dengan peraturan daerah.                          (1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata

             Pasal 22                                                   ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana
                                                                        Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
(\) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya                      Tingkat II.
                                                                  (2) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka
Daerah Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata                     penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang
                                                                        tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah
Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi                Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang
                                                                         wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
pelaksanaan  pemanfaatan  ruang             wilayah                      ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
                                                                  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan,
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi:                    pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi
                                                                         penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana
a. tujuan    pemanfaatan  ruang             wilayah                      dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
                                                                         Peraturan Pemerintah.
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk
                                                                                                         BAB VI
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan                                               WEWENANG DAN PEMBINAAN

pertahanan keamanan;                                                                                    Pasal 24
                                                                  (1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-
b. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
    Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;                              besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan
                                                                         oleh Pemerintah.
c. rencana umum tata ruang                  wilayah               (2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud
    Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;                               dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah
                                                                    Ijr&ntuk:
d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah                        a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
    Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat I.
                                                                         b. mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya                            dalam penataan ruang.
     Daerah Tingkat II berisi:
                                                                   (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;                    ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang
                                                                         dimiliki orang.
b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan,
    dan kawasan tertentu;                                                                                Pasal 25
                                                                   Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
c. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman
    perdesaan dan perkotaan;                                       a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang
                                                                          kepada masyarakat;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
    pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan;                   b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan
                                                                          tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan,
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan                     bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
    udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,
    serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber                                                        Pasal 26
    daya manusia dan sumber daya buatan.                           (1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan

(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya                        Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk:                            Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-
                                                                          undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di                     bersangkutan.
    wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;                 (2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
                                                                          dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan                               kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin
    keseimbangan perkembangan antar wilayah                               tersebut dapat dimintakan penggantian yang layak.
    Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta
    keserasian antar sektor;                                                                              Pasal 27
                                                                   (1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan
c. penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan
    Pemerintah dan atau masyarakat di                                     penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1.
    Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
                                                                   (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pelaksanaan
d. penyusunan rencana i ^ c i tata ruang di                               penataan ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah
    Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;

e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan
    ruang bagi kegiatan pembangunan.

(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan
     lofeasi pembangunan.

(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah
      Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.

(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
   10   11   12   13   14   15   16