Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Pasal 23
ditetapkan dengan peraturan daerah. (1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata
Pasal 22 ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
(\) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Tingkat II.
(2) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka
Daerah Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah
Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan,
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi: pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi
penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk
BAB VI
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan WEWENANG DAN PEMBINAAN
pertahanan keamanan; Pasal 24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-
b. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II; besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
c. rencana umum tata ruang wilayah (2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah
Ijr&ntuk:
d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat I.
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya dalam penataan ruang.
Daerah Tingkat II berisi:
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya; ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki orang.
b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan,
dan kawasan tertentu; Pasal 25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
c. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman
perdesaan dan perkotaan; a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang
kepada masyarakat;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan; b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan
tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan,
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,
serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber Pasal 26
daya manusia dan sumber daya buatan. (1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk: Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-
undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di bersangkutan.
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; (2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin
keseimbangan perkembangan antar wilayah tersebut dapat dimintakan penggantian yang layak.
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta
keserasian antar sektor; Pasal 27
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan
c. penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan
Pemerintah dan atau masyarakat di penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1.
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pelaksanaan
d. penyusunan rencana i ^ c i tata ruang di penataan ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan
ruang bagi kegiatan pembangunan.
(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan
lofeasi pembangunan.
(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.