Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Pasal 10                        (2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang                    disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya
                                                                        secara berkala.
      kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)                 (3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata
      diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang                ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
      wilayah Nasional atau wilayah Propinsi :Daerah Tingkat I          dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).
      atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan                  (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan
      perkotaan diselenggarakan untuk:                                   kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang
                                                                         sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
      a. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan               (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
           perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang
           dalam pengembangan kehidupan manusia;                                                     Pasal 14  dilakukan  dengan
                                                                  (1) Perencanaan tata ruang
      b. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi
           kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan                mempertimbangkan:
           seimbang antara perkembangan lingkungan dengan
           tata kehidupan masyarakat;                             a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi
                                                                       budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi,
      c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan                  sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;
           kemakmuran rakyat dan mencegah serta
           menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan       b. aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber
           alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.             daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas
                                                                       ruang.
(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk:
                                                                  (2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur
      a. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis                dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna
           dan diprioritaskan dalam rangka penataan ruang               tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna
           wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat        sumber daya alam lainnya.
           I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
           II;                                                    (3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
                                                                        pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan
      b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi                 tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan
           kawasan budi daya;                                           peraturan perundang-undangan.

      c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan             Bagian Ketiga
           kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.      Pemanfaatan

(4) pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh                                                Pasal 15
      Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan       (1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan
      yang berlaku.
                                                                        program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya,
                                   Pasal 11                             yang didasarkan atas rencana tata ruang.
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:                   (2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
                                                                        diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka
a. 4p$«jngan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial,                waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
      dan interaksi antar lingkungan;
                                                                                                     Pasal 16
b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan,              (1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:
      serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
                                                                        a. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata
                                   Pasal 12                                  guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran                    sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana
                                                                             dimaksud dalam Pasal 2;
      serta masyarakat.
                                                                        b. perangkat tingkat yang bersifat insentif dan disinsentif
(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam                        dengan menghormati, hak penduduk sebagai
      penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)                     warganegara.
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                                                  (2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah,
                               Bagian Kedua                             tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya
                               Perencanaan                              alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir
                                                                         a, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                   Pasal 13
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan

      prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang
      berdasarkan Isetsniyan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16