Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Pasal 10 (2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya
secara berkala.
kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) (3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata
diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
wilayah Nasional atau wilayah Propinsi :Daerah Tingkat I dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).
atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan
perkotaan diselenggarakan untuk: kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
a. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang
dalam pengembangan kehidupan manusia; Pasal 14 dilakukan dengan
(1) Perencanaan tata ruang
b. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi
kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan mempertimbangkan:
seimbang antara perkembangan lingkungan dengan
tata kehidupan masyarakat; a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi
budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi,
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;
kemakmuran rakyat dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan b. aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber
alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial. daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas
ruang.
(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk:
(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur
a. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna
dan diprioritaskan dalam rangka penataan ruang tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna
wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat sumber daya alam lainnya.
I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II; (3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan
b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan
kawasan budi daya; peraturan perundang-undangan.
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan Bagian Ketiga
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Pemanfaatan
(4) pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pasal 15
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan
yang berlaku.
program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya,
Pasal 11 yang didasarkan atas rencana tata ruang.
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: (2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka
a. 4p$«jngan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
dan interaksi antar lingkungan;
Pasal 16
b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, (1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:
serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
a. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata
Pasal 12 guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2;
serta masyarakat.
b. perangkat tingkat yang bersifat insentif dan disinsentif
(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam dengan menghormati, hak penduduk sebagai
penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) warganegara.
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah,
Bagian Kedua tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya
Perencanaan alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir
a, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan
prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang
berdasarkan Isetsniyan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.