Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
10. Menteri Perhubungan; (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhenti
11. Menteri Kehutanan; atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi
12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
14. Menteri Komunikasi dan Informatika; (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
15. Menteri Riset dan Teknologi; dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas
16. Menteri Lingkungan Hidup; usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Menteri Koperasi dan UKM;
19. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Pasal 12
20. Menteri Pendidikan Nasional; Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris KP3EI dan
21. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI, ditetapkan oleh
22. Sekretaris Kabinet; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat
23. Kepala BKPM; pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintah
24. Kepala Badan Pertanahan Nasional; di bidang keuangan dan menteri yang menangani urusan
25. Ketua Komite Inovasi Nasional; pemerintah di bidang aparatur negara.
26. Ketua Umum KADIN Indonesia.
(2) Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua Pasal 13
Harian. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
KP3EI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pasal 6 Negara.
Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI, dibentuk Tim Kerja.
Pasal 14
Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Mekanisme dan tata kerja KP3EI, susunan organisasi,
keanggotaan serta tata kerja Tim Kerja, ditetapkan oleh Menteri Ditetapkan di Jakarta
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI. pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 8 ttd
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung
DR. H. SUSILO BAMBANG
oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi YUDHOYONO
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
(2) Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh Sekretaris KP3EI.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Harian KP3EI.
Pasal 9
Sekretaris KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat
KP3EI, Sekretaris KP3EI mengangkat tenaga profesional
pada Sekretariat KP3EI.
(2) Tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat berasal d a ri^re u r Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Pasal 11v
(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat KP3EI berstatus
dipekerjakan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.