Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

10. Menteri Perhubungan;                     (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhenti
                     11. Menteri Kehutanan;                            atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi
                     12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;       induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
                     13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
                     14. Menteri Komunikasi dan Informatika;      (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
                     15. Menteri Riset dan Teknologi;                  dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas
                     16. Menteri Lingkungan Hidup;                     usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai
                     17. Menteri Badan Usaha Milik Negara;             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     18. Menteri Koperasi dan UKM;
                    19. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;                                    Pasal 12
                    20. Menteri Pendidikan Nasional;              Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris KP3EI dan
                    21. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;    tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI, ditetapkan oleh
                    22. Sekretaris Kabinet;                       Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat
                    23. Kepala BKPM;                              pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintah
                    24. Kepala Badan Pertanahan Nasional;         di bidang keuangan dan menteri yang menangani urusan
                    25. Ketua Komite Inovasi Nasional;            pemerintah di bidang aparatur negara.
                    26. Ketua Umum KADIN Indonesia.
(2) Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua                                       Pasal 13
     Harian.                                                      Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
                                                                  KP3EI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                 Pasal 6                          Negara.
Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI, dibentuk Tim Kerja.
                                                                                                  Pasal 14
                                 Pasal 7                          Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Mekanisme dan tata kerja KP3EI, susunan organisasi,
keanggotaan serta tata kerja Tim Kerja, ditetapkan oleh Menteri                                            Ditetapkan di Jakarta
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.                                              pada tanggal 20 Mei 2011
                                                                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                 Pasal 8                                        ttd
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung
                                                                  DR. H. SUSILO BAMBANG
     oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi                    YUDHOYONO
     berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
     Perekonomian.

(2) Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     dipimpin oleh Sekretaris KP3EI.

(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI
     ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
     selaku Ketua Harian KP3EI.

                                 Pasal 9
Sekretaris KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

                                Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat

     KP3EI, Sekretaris KP3EI mengangkat tenaga profesional
     pada Sekretariat KP3EI.
(2) Tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), dapat berasal d a ri^re u r Pegawai
     Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

                                Pasal 11v
(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat KP3EI berstatus

     dipekerjakan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan

     pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
     jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-
     undangan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
     dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan,
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   6   7   8   9   10   11   12