Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

P ER A TU R A N PRESIDEN R EPUB LIK IN D O N ESIA                                                   SALINAN
                    NOM O R 32 TAHUN 2011

                              TENTANG
 MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN
PEM B A N G U N A N EKONOM I IND O N ESIA 2011-2025

   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

           PRESID EN R EPUB LIK IN D O N ESIA,

Menimbang:                                                            dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan                 pembangunan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-
                                                                      masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis
      Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan untuk melengkapi          masing-masing kementerian/lembaga pemerintah
      dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing                nonkementerian sebagai bagian dari dokumen
      perekonomian nasional yang lebih solid, diperlukan adanya       perencanaan pembangunan; dan
      suatu masterplan percepatan dan perluasan pembangunan      b. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan
     ekonomi Indonesia yang memiliki arah yang jelas, strategi        perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat
      yang tepat, fokus dan terukur;                                  provinsi dan kabupaten/kota terkait.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
     pada huruf a, perfflm enetapkan Peraturan Presiden                                           Pasal 3
     tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan                 MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi
     Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;                    acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di
                                                                 Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Mengingat:                                                       undangan.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                                                                   Pasal 4
     Indonesia Tahun 1945;                                       (1) Koordinasi pelaksanaan MP3EI di lakukan oleh Komite
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
                                                                       Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
     Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-                   Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.
     2025;                                                       (2) KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
                                                                       tugas:
                           MEMUTUSKAN:                                  a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan

Menetapkan:                                                                  MP3EI;
PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN                                    b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN
EKONOMI INDONESIA 2011-2025.                                                 pelaksanaan MP3EI; dan
                                                                        c. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam
                                 Pasal 1
(1) Menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan                           rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan
                                                                             pelaksanaan MP3EI.
     Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 -2025, yang
     selanjutnya disebut MP3EI.                                                Pasal 5
(2) MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan
     perluasan pembangunan ekonom iK lonesia untuk periode       (1) KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
     15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai
     dengan tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Rencana          Ketua         Presiden Republik Indonesia;
     Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan
     melengkapi dokumen perencanaan.                             Wakil Ketua   Wakil Presiden Republik
(3) MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian, meliputi:
     a. Pendahuluan;                                             Indonesia;
     b. Prasyarat dan Strategi MP3EI;
     c. Koridor Ekonomi Indonesia; dan                           Ketua Harian  Menteri Koordinator Bidang
     d. Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI.
(4) MP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum                         Perekonomian;
     dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
     dari Peraturan Presiden ini.                                Wakil Ketua Harian I: Menteri Perencanaan Pembangunan

                                 Pasal 2                                       Nasional/Kepala               Badan
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi
sebagai:                                                                       Perencanaan Pembangunan
a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
                                                                               Nasional;
     nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral
                                                                 Wakil Ketua Harian II: Ketua Komite Ekonomi Nasional;

                                                                 Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

                                                                              2. Menteri Keuangan;

                                                                              3. Menteri Perindustrian;

                                                                              4. Menteri Perdagangan;

                                                                              5. Menteri Sekretaris Negara;

                                                                              6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

                                                                              7. Menteri Pertahanan;

                                                                              8. Menteri Pertanian;

                                                                              9. Menteri Pekerjaan Umum;
   5   6   7   8   9   10   11   12