Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
P ER A TU R A N PRESIDEN R EPUB LIK IN D O N ESIA SALINAN
NOM O R 32 TAHUN 2011
TENTANG
MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN
PEM B A N G U N A N EKONOM I IND O N ESIA 2011-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESID EN R EPUB LIK IN D O N ESIA,
Menimbang: dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan pembangunan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-
masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis
Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan untuk melengkapi masing-masing kementerian/lembaga pemerintah
dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing nonkementerian sebagai bagian dari dokumen
perekonomian nasional yang lebih solid, diperlukan adanya perencanaan pembangunan; dan
suatu masterplan percepatan dan perluasan pembangunan b. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan
ekonomi Indonesia yang memiliki arah yang jelas, strategi perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat
yang tepat, fokus dan terukur; provinsi dan kabupaten/kota terkait.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perfflm enetapkan Peraturan Presiden Pasal 3
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Mengingat: undangan.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Pasal 4
Indonesia Tahun 1945; (1) Koordinasi pelaksanaan MP3EI di lakukan oleh Komite
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.
2025; (2) KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
MEMUTUSKAN: a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan
Menetapkan: MP3EI;
PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN
EKONOMI INDONESIA 2011-2025. pelaksanaan MP3EI; dan
c. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam
Pasal 1
(1) Menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan
pelaksanaan MP3EI.
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 -2025, yang
selanjutnya disebut MP3EI. Pasal 5
(2) MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan
perluasan pembangunan ekonom iK lonesia untuk periode (1) KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai
dengan tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Rencana Ketua Presiden Republik Indonesia;
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan
melengkapi dokumen perencanaan. Wakil Ketua Wakil Presiden Republik
(3) MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian, meliputi:
a. Pendahuluan; Indonesia;
b. Prasyarat dan Strategi MP3EI;
c. Koridor Ekonomi Indonesia; dan Ketua Harian Menteri Koordinator Bidang
d. Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI.
(4) MP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum Perekonomian;
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini. Wakil Ketua Harian I: Menteri Perencanaan Pembangunan
Pasal 2 Nasional/Kepala Badan
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi
sebagai: Perencanaan Pembangunan
a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
Nasional;
nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral
Wakil Ketua Harian II: Ketua Komite Ekonomi Nasional;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Pertahanan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Pekerjaan Umum;