Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Pasal 120                            Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana                       Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
                                                                   Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan
       dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c,         tidak berlaku.
       dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi
       yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan                                         Pasal 126
       pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan             Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-
       eksekusi.                                                   Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud              sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
      dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk
       mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi                                                Pasal 127
       penempatan di bawah pengampuan untuk                        Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
       melaksanakan putusan pengadilan yang telah
      berkekuatan hukum tetap.                                     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                                                                   pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                               BAB XVI                             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                    KETENTUAN PERALIHAN
                                                                                                      Disahkan di Jakarta
                              Pasal 121                                                         pada tanggal 3 Oktober 2009
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

      paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan                                                Ttd
      yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
      belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
      audit lingkungan hidup.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu            Diundangkan di Jakarta
      paling lama 2 jtiiia) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan  pada tanggal 3 Oktober 2009
      yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi      MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen
      pengelolaan lingkan^an hidup.                                               REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                          ttd
                              Pasal 122
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu                           ANDIMATTALATTA

      paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
      memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.               NOMOR 140
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu
      paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan
      hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor
      lingkungan hidup.

                              Pasal 123
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah
dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib ^"integrasikan ke dalam izin
lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
ditetapkan.

        BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

                             Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12