Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Pasal 120 Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan
dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, tidak berlaku.
dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi
yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan Pasal 126
pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-
eksekusi. Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk
mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi Pasal 127
penempatan di bawah pengampuan untuk Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
melaksanakan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
BAB XVI dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PERALIHAN
Disahkan di Jakarta
Pasal 121 pada tanggal 3 Oktober 2009
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan Ttd
yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
audit lingkungan hidup.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu Diundangkan di Jakarta
paling lama 2 jtiiia) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan pada tanggal 3 Oktober 2009
yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen
pengelolaan lingkan^an hidup. REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Pasal 122
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu ANDIMATTALATTA
paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. NOMOR 140
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan
hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor
lingkungan hidup.
Pasal 123
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah
dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib ^"integrasikan ke dalam izin
lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
ditetapkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan