Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Pasal 98                                                      Pasal 101
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan                 Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan
                                                               produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
      perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
      mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air          atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,     69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3          paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
      (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan      dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
      denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar     rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
      rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00            rupiah).
      (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada                                              Pasal 102
      ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya        Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa
      kesehatan manusia, dipidana dengan pidana                izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana
      penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling        dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
      lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit       lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
      Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
      banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,                                     Pasal 103
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5          Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
      (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan   melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar     59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
      rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima      tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
      belas miliar rupiah).                                    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
                                                               Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
                              Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya                                                    Pasal 104
                                                               Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau
      mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara               bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana
      ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau          dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara
      kriteria baku kerusakan lingkungan^ltiup, dipidana       paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
      dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
      dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling                                      Pasal 105
      banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).          Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada                Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
      ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya        dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
      kesehatan manusia, dipidana dengan pidana                penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
      penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama     12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
      6 (enam) tahun dan denda paling sedikit                  Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling
      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling        banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
      banyak Rp6.000.000.000,00 (enam m ite rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada                                               Pasal 106
      ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,       Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3          Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
      (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan      dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
      denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar      penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
      rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00              (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
      (sembilan miliar rupiah).                                 Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
                                                                banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
                             Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah,                                         Pasal 107
                                                                Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut
      baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan                  peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
      dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)      Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
      tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00          Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
      (tiga miliar rupiah).                                     paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)            belas) tahun dan denda paling sedikit
      hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif        Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
      yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau                 banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
      pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11