Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
Pasal 98 Pasal 101
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 rupiah).
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 102
ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, Pasal 103
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
belas miliar rupiah). Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara
kriteria baku kerusakan lingkungan^ltiup, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling Pasal 105
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam m ite rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106
ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
(sembilan miliar rupiah). Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut
baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
(tiga miliar rupiah). paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belas) tahun dan denda paling sedikit
hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.