Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
Pasal 108 Pasal 114
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-
Pasal 109 halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling juta rupiah).
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh,
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan
kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam sanksi pidana dijatuhkan kepada:
Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara a. badan usaha; dan/atau
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak b. orang yang memberi perintah untuk melakukan
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak
Pasal 111 sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha,
(tiga) tahun dan denda paling banyak sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa
(2) Pejabat pemberi usaha dan/atau kegiatan yang memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa sendiri atau bersama-sama.
dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan Pasal 117
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
rupiah). 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 112 Pasal 118
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang
perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau pelaku fungsional.
kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling Pasal 119
laona 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan
atau tindakan tata tertib berupa:
Pasal 113 a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
Setiap orang yang memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak pidana;
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau
yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan
dan penegakan hukum yang berkaitan dengan kegiatan;
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup c. perbaikan akibat tindak pidana;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
d(pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu dan/atau
mifiar rupiah). e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling
lama 3 (tiga) tahun.