Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Pasal 108                                                      Pasal 114
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan                  Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h,         melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)        penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).                                         Pasal 115
                                                              Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-
                             Pasal 109                        halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa     pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36  negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1     tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling  juta rupiah).
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).                                             Pasal 116
                                                              (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh,
                              Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat           untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan
kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam                 sanksi pidana dijatuhkan kepada:
Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara            a. badan usaha; dan/atau
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak                   b. orang yang memberi perintah untuk melakukan
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
                                                                           tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak
                             Pasal 111                                     sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan                       tersebut.
                                                              (2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
      izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau             dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang
      UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat               berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
      (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3               lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha,
      (tiga) tahun dan denda paling banyak                           sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).                       pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa
(2) Pejabat pemberi usaha dan/atau kegiatan yang                     memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara
      menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa                 sendiri atau bersama-sama.
      dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan                                       Pasal 117
      pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda     Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau
      paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar           pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      rupiah).                                                116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
                                                              pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

                             Pasal 112                                                      Pasal 118
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak            Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung             Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan              kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang
perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana            berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang                    sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau                  pelaku fungsional.
kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling                                        Pasal 119
laona 1 (satu) tahun atau denda paling banyak                 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).                    ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan
                                                              atau tindakan tata tertib berupa:
                              Pasal 113                       a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
Setiap orang yang memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak                        pidana;
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar        b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau
yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan
dan penegakan hukum yang berkaitan dengan                            kegiatan;
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup                 c. perbaikan akibat tindak pidana;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j          d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
d(pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu               dan/atau
mifiar rupiah).                                               e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling

                                                                     lama 3 (tiga) tahun.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12