Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
dengan memperhatikan pertimbangan dari Departemen, Pasal 32
Lembaga, dan BadabJbadan Pemerintah lainnya serta Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
koordinasi dengan Daerah sekitarnya sesuai dengan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
RepuBfik Indonesia Jakarta.
Disahkan Di Jakarta,
(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang Pada Tanggal 13 Oktober 1992
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I, maka diperlukan pertimbangan Ttd.
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam SOEHARTO
Pasal 29 ayat (1).
Diundangkan Di Jakarta,
Pasal 28 Pada Tanggal 13 Oktober 1992
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
menyelenggarakan penataan ruang wilayah MOERDIONO
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang NOMOR 115
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal
yang tidak dapat diselesaikan di wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan
pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
Pasal 29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas
mengkoordinasikan penataan ruang.
(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu
kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan
berdampak penting.
(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan
pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar
dalam peninjauan kembali Rencana tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang
ini,
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi
Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad
Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal
tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.