Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

dengan memperhatikan pertimbangan dari Departemen,                                       Pasal 32
    Lembaga, dan BadabJbadan Pemerintah lainnya serta          Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    koordinasi dengan Daerah sekitarnya sesuai dengan          Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang        pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
    Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara          dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    RepuBfik Indonesia Jakarta.
                                                                                                  Disahkan Di Jakarta,
(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang                                            Pada Tanggal 13 Oktober 1992
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah
    Propinsi Daerah Tingkat I, maka diperlukan pertimbangan                                                 Ttd.
    dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam                                                 SOEHARTO
    Pasal 29 ayat (1).
                                                               Diundangkan Di Jakarta,
                              Pasal 28                         Pada Tanggal 13 Oktober 1992
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II              MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                                               Ttd.
    menyelenggarakan penataan ruang wilayah                    MOERDIONO
    Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
                                                               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang               NOMOR 115
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal
    yang tidak dapat diselesaikan di wilayah
    Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan
    pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala Daerah
    Tingkat I.

                              Pasal 29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas

     mengkoordinasikan penataan ruang.

(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu
     kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan
     berdampak penting.

(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan
     pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan
     Perwakilan Rakyat.

(4) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar
    dalam peninjauan kembali Rencana tata Ruang wilayah
     Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang
     wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

                               BAB VII
                   KETENTUAN PERALIHAN

                              Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang
ini,

                               BAB VIII
                     KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi
Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad
Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal
tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
   1   2   3   4   5   6   7