Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SALINAN
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNG AN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar LINGKUNGAN HIDUP.
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BABI
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana KETENTUAN UMUM
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan Pasal 1
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
lingkungan; 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang manusia serta makhluk hidup lain.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan K jid u p yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
perlindungan dan pengelolaan linakungan hidup yang pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan jkiim sehingga memperparah terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkunganggup; menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan masa kini dan generasi masa depan.
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang 4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan
sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam
terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 kurun waktu tertentu.
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang 6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
Hidup; 7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) antarkeduanya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik 8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
Indonesia Tahun 1945; ^yingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Dengan Persetujuan Bersama 9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara
keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
I n d o n e s ia 10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
dan disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: