Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA                             SALINAN
                        NOMOR 32 TAHUN 2009

                                    TENTANG

            PERLINDUNG AN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:                                                  Menetapkan:  UNDANG-UNDANG      TENTANG

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan                  PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
    hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
    diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar                      LINGKUNGAN HIDUP.
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                                                                 BABI
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana                        KETENTUAN UMUM
    diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan                                       Pasal 1
    prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan        Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    lingkungan;                                             1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua

c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan           benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
    pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah        manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
    membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara             sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
    Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang         manusia serta makhluk hidup lain.
    perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;          2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
                                                                 upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun          melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
    telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia           terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
    dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan        K jid u p yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
    perlindungan dan pengelolaan linakungan hidup yang           pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
    sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
    kepentingan;                                                 hukum.
                                                            3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
    mengakibatkan perubahan jkiim sehingga memperparah           terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
    penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu         sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
    dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkunganggup;       menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
                                                                 kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan                 masa kini dan generasi masa depan.
    memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang       4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
    untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan             yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan
    sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap              tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
    keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan             serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam
    terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997                   kurun waktu tertentu.
    tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;                   5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
                                                                 merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana                    mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,           stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
    huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang     6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
    tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan              upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan
                                                                 daya tampung lingkungan hidup.
   Hidup;                                                   7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
                                                                  lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
Mengingat:  Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1),               manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
            serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)                  antarkeduanya.
            Undang-Undang Dasar Negara Republik             8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
            Indonesia Tahun 1945;                             ^yingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau
                                                                  komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
        Dengan Persetujuan Bersama                          9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK                                  terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara
                                                                  keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
                 I n d o n e s ia                           10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
                          dan                                     disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis,
                                                                  menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

            MEMUTUSKAN:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9