Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan BAB III
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan PERENCANAAN
lingkungan hidup. -
Pasal 5
BAB II Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi lingkungan hidup;
Bagian Kesatu b. penetapan wilayah ekoregion; dan
Asas c. penyusunan RPPLH.
Pasal 2 Bagian Kesatu
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan Inventarisasi Lingkungan Hidup
berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara; Pasal 6
b. kelestarian dan keberlanjutan; (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan; dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan
e. manfaat; hidup:
f. kehati-hatian; a. tingkat nasional;
g. keadilan; b. tingkat pulau/kepulauan; dan
h. ekoregipn; c. tingkat wilayah ekoregion.
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar; (2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
k. partisipatif; memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya
l. kearifan lokal; alam yang meliputi:
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan a. potensi dan ketersediaan;
n. otonomi daerah. b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
Bagian Kedua d. pengetahuan pengelolaan;
Tujuan e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
Pasal 3 pengelolaan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ra ip ;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan Pasal 7
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar
dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan
kelestarian ekosistem; oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
kesamaan:
lingkungan hidup; a. karakteristik bentang alam;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan b. daerah aliran sungai;
c. iklim;
generasi masa depan; d. flora dan fauna;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas e. sosial budaya;
f. ekonomi;
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; g. kelembagaan masyarakat; dan
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.
bijaksana;
i. mewujudkan pembangunanberkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4 Pasal 8
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion
a. perencanaan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
b. pemanfaatan; dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung
c. pengendalian; serta cadangan sumber daya alam.
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.