Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan                                      BAB III
      pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan                                PERENCANAAN
      lingkungan hidup. -
                                                                                              Pasal 5
                                BAB II                         Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
            ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP                    dilaksanakan melalui tahapan:
                                                               a. inventarisasi lingkungan hidup;
                           Bagian Kesatu                       b. penetapan wilayah ekoregion; dan
                                 Asas                          c. penyusunan RPPLH.

                                Pasal 2                                                   Bagian Kesatu
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan                     Inventarisasi Lingkungan Hidup
berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;                                                                     Pasal 6
b. kelestarian dan keberlanjutan;                              (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;                                                      dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan
e. manfaat;                                                          hidup:
f. kehati-hatian;                                                     a. tingkat nasional;
g. keadilan;                                                          b. tingkat pulau/kepulauan; dan
h. ekoregipn;                                                        c. tingkat wilayah ekoregion.
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;                                          (2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
k. partisipatif;                                                      memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya
l. kearifan lokal;                                                    alam yang meliputi:
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan                            a. potensi dan ketersediaan;
n. otonomi daerah.                                                    b. jenis yang dimanfaatkan;
                                                                      c. bentuk penguasaan;
                           Bagian Kedua                               d. pengetahuan pengelolaan;
                               Tujuan                                 e. bentuk kerusakan; dan
                                                                      f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
                               Pasal 3                                     pengelolaan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia                                   Bagian Kedua
                                                                                 Penetapan Wilayah Ekoregion
      dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ra ip ;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan                                              Pasal 7
                                                               (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
      manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan                  dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar
                                                                      dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan
      kelestarian ekosistem;                                          oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;                (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan                 pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
                                                                      kesamaan:
      lingkungan hidup;                                               a. karakteristik bentang alam;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan              b. daerah aliran sungai;
                                                                      c. iklim;
      generasi masa depan;                                            d. flora dan fauna;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas                       e. sosial budaya;
                                                                      f. ekonomi;
      lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;         g. kelembagaan masyarakat; dan
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara                  h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.

      bijaksana;
i. mewujudkan pembangunanberkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.

                           Bagian Ketiga
                           Ruang Lingkup

                               Pasal 4                                                         Pasal 8
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:        Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion
a. perencanaan;                                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
b. pemanfaatan;                                                dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung
c. pengendalian;                                               serta cadangan sumber daya alam.
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11