Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Bagian Ketiga                             BAB IV
              Penyusunan Rencana PefRfidungan                   PEMANFAATAN
              dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
                                                                                              Pasal 12
                               Pasal 9                          (1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
                                                                      RPPLH.
      terdiri atas:                                             (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      a. RPPLH nasional;
      b. RPPLH provinsi; dan                                          belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam
      c. RPPLH kabupaten/kota.                                        dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                 tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
      huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.             a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                 b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup;
      huruf b disusun berdasarkan:
      a. RPPLH nasional;                                                     dan
      b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan                   c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
      c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada                           masyarakat.
      ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:                     (3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
      a. RPPLH provinsi;
      b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan                   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
      c. inventarisasi tingkat ekoregion.                             oleh:
                                                                       a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung
                              Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun                      Hfrigkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
                                                                       b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung
      oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
      dengan kewenangannya.                                                  lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat                          kabupaten/kota; atau
      (1) memperhatikan:                                               c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
      a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;                             tam m lg lingkungan hidup kabupaten/kota dan
      b. sebaran penduduk;                                                   ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
      c. sebaran potensi sumber daya alam;                      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      d. kearifan lokal;                                               penetapan daya dukung dan daya tampung
      e. aspirasi masyarakat; dan                                      lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
      f. perubahan M m .                                               (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
(3) RPPLH diatur dengan:
      a. peraturan pemerintah untuk RPPLH rijagtanal;                 BAB V
      b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi;        PENGENDALIAN

             dan                                                Bagian Kesatu
      c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH                 Umum

             kabupaten/kota.                                                                   Pasal 13
(4) RPPLH memuat rencana tentang:                               (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan

      a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya                 lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian
             alam;                                                    fungsi lingkungan hidup.
                                                                (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
      b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau              lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
             fungsi lingkungan hidup;
                                                                      meliputi:
      c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan                a. pencegahan;
             dan pelestarian sumber daya alam; dan                    b. penanggulangan; dan
                                                                      c. pemulihan.
      d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.        (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam                    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                                                       dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
      rencana pembangunan jangka panjang dan rencana                   penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai
      pembangunan jangka menengah.                                     dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-

                               Pasal 11                                masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion         Bagian Kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta            Pencegahan
RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
diatur dalam Peraturan Pemerintah.                                                             Pasal 14  dan/atau  kerusakan
                                                                Instrumen pencegahan pencemaran
                                                                linqkunqan hidup terdiri atas:
                                                                a. KLHS;
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12