Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
Bagian Ketiga BAB IV
Penyusunan Rencana PefRfidungan PEMANFAATAN
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 12
Pasal 9 (1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
RPPLH.
terdiri atas: (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. RPPLH nasional;
b. RPPLH provinsi; dan belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam
c. RPPLH kabupaten/kota. dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional. a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup;
huruf b disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional; dan
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada masyarakat.
ayat (1) huruf c disusun berdasarkan: (3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
c. inventarisasi tingkat ekoregion. oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung
Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun Hfrigkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya. lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat kabupaten/kota; atau
(1) memperhatikan: c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; tam m lg lingkungan hidup kabupaten/kota dan
b. sebaran penduduk; ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
c. sebaran potensi sumber daya alam; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
d. kearifan lokal; penetapan daya dukung dan daya tampung
e. aspirasi masyarakat; dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
f. perubahan M m . (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
(3) RPPLH diatur dengan:
a. peraturan pemerintah untuk RPPLH rijagtanal; BAB V
b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; PENGENDALIAN
dan Bagian Kesatu
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH Umum
kabupaten/kota. Pasal 13
(4) RPPLH memuat rencana tentang: (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian
alam; fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
fungsi lingkungan hidup;
meliputi:
c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan a. pencegahan;
dan pelestarian sumber daya alam; dan b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
rencana pembangunan jangka panjang dan rencana penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai
pembangunan jangka menengah. dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-
Pasal 11 masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion Bagian Kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta Pencegahan
RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 14 dan/atau kerusakan
Instrumen pencegahan pencemaran
linqkunqan hidup terdiri atas:
a. KLHS;