Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar 23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai 24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang,
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan
usaha dan/atau kegiatan. hidup tertentu.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut 25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua
UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha 26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan
dan/atau kegiatan. pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau dan/atau kegiatan.
kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
atau harus ada dan/atau unsur pencematfjang ditenggang 27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang
unsur lingkungan hidup. tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau hidup.
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan 28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan
manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup H B p k menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
yang telah ditetapkan. kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran ditetapkan oleh pemerintah.
batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan 29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan if f ip
sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan 30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
hidup. tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku 31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat
kerusakan lingkungan hidup. yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur,
daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,
bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan 32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir
secara global dan selain itu juga berupa perubahan berbadan hukum.
variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu 33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat
yang dapat dibandingkan.
20. Umbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah,
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian
B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang
karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara fungsi lingkungan hidup.
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan 34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. tfmbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya masyarakat.
disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau 35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
kegiatan yang mengandung B3. orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan
oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau
kegiatan.
37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah.