Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar            23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
     dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah                      pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
     dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.                        pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
     selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai                24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang,
     dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang                     menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
     direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi               bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi
     proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan                  tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan
     usaha dan/atau kegiatan.                                              hidup tertentu.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
     pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut            25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua
     UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap                   pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi
     usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting                  dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
     terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
     pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha              26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan
     dan/atau kegiatan.                                                    pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau                    dan/atau kegiatan.
     kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
     atau harus ada dan/atau unsur pencematfjang ditenggang           27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang
     keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai                terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang
     unsur lingkungan hidup.                                               tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau                          hidup.
     dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
     komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan            28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan
     manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup              H B p k menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
     yang telah ditetapkan.                                                 kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran                 ditetapkan oleh pemerintah.
     batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
     lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan           29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
     hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.                        kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang                   pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan
     menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung                     integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
     terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan if f ip
     sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan            30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
     hidup.                                                                 tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung                    dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
     dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
     hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku             31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat
     kerusakan lingkungan hidup.                                            yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber                   tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur,
     daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara                         adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,
     bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan                   serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata
     tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta                 ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
     keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan          32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
     langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia                    usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
     sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir
     secara global dan selain itu juga berupa perubahan                     berbadan hukum.
     variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu        33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat
     yang dapat dibandingkan.
20. Umbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.                        kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah,
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat                  pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian
     B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang
     karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara             fungsi lingkungan hidup.
     langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan                 34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas
     dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
     membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta                        terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan
     kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. tfmbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya                    masyarakat.
     disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau               35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap

     kegiatan yang mengandung B3.                                           orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
                                                                            wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
                                                                            dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk

                                                                            memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
                                                                       36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan

                                                                            oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau

                                                                            kegiatan.
                                                                       37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,

                                                                            adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                                                                             kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
                                                                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

                                                                             Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                                                       38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,

                                                                             dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara

                                                                             pemerintah daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10