Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

58

             penegakan supremasi hukum dan penerapan sanksi hukum se­
             cara konsisten terhadap apra pelaku tindak pidana illegal fishing,
            secara tidak langsung merupakan ‘sarana’ pertahanan dan kea­
            manan, yang dapat mengurangi praktek-praktek pelanggaran
            wilayah laut oleh para pelaku illegal fishing dari berbagai negara
            tetangga.

    b. Kontribusi terwujudnya politik pembangunan bidang pemberan­
    tasan illegal fishing terhadap peningkatan ketahanan nasional, ditinjau
    dari gatra-gatra ketahanan nasional sebagai berikut:

            1) Gatra Geografis
                    Penyelenggaraan pengawasan dan penegakan hukum di

            laut yang dilakukan secara sinergi lintas sektor, dapat mening­
            katkan cakupan area yang diawasi dari praktek illegal fishing,
            sehingga melingkupi ke sebelas WPP-NRI37, minimal melingkupi
            9 (sembilan) dari 11 (sebelas) WPP-NRI, yaitu di WPP-NRI: 571,
            572, 573, 711, 714, 715, 716, 717, dan 718. Sedangkan WPP-
            NRI 712 dan 713, merupakan prioritas berikutnya.
            2) Gatra Sumber Kekayaan Alam

                   Pemberantasan illegal fishing yang efektif akan mengu­
            rangi intensitas kerusakan SKA perikanan dan lingkungannya
           akibat penggunaan API dan/atau ABPI yang tidak ramah ling­
           kungan. Kondisi ini merupakan lingkungan yang kondusif bagi
           pemulihan stock ikan di WPP-NRI, sehingga status overfishing
           dan overcapacity yang saat ini ditemui di sejumlah WPP-NRI,
           dapat berubah menjadi sedang (moderate) atau belum dieks­
           ploitasi (under exploited), yang merupakan peluang bagi masya­
           rakat nelayan lokal untuk meningkatkan pemanfaatannya sesuai
           daya dukung lingkungannya.
           3) Gatra Ideologi

                   Pemberantasan illegal fishing dengan penegakan hukum
           secara konsisten, dapat mengembalikan kepercayaan para pela-

Lampiran-5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9