Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
83
melakukan verifikasi keabsahan dokumen deletion certificate
kapal-kapal perikanan yang dijual kepada pengusaha perikanan
Indonesia.
4) Terhadap negara-negara yang sudah membuat Memoran
dum of Understansing (Moil) kerjasama bilateral bidang perikan
an dengan Indonesia, KKP bersama-sama Kemen. Luar Negeri
mendesak diimplementasikannya area kerjasama di bidang
pemberantasan illegal fishing secara konsisten oleh negara-
negara tetangga;
5) Terhadap negara-negara yang berkeinginan untuk bekerja-
sama di bidang perikanan dengan Indonesia, KKP bersama-sa
ma dengan Kemen. Luar Negeri mendorong diprioritaskannya
area kerja-sama bidang pemberantasan illegal fishing;
6) KKP mengoptimalkan perannya dalam RPOA untuk men
desak negara-negara peserta RPOA menyusun National plan o f
Action To Combat IUU Fishing (NPOA), dan mengadopsi dan/
atau meratifikasi ketentuan-ketentuan internasional dan regional
untuk memberantas illegal fishing di WPP-NRI;
7) KKP bersama-sama Kemen. Luar Negeri meningkatkan
kerja-sama regional dan internasional untuk menggalang du
kungan, dengan meminta organisasi-organisasi tersebut mene
rapkan port state measures dan market measures secara kon
sisten terhadap negara-negara tetangga yang armada perikan
annya seringkali melakukan illegal fishing di WPP-NRI;
8) KKP meningkatkan kapasitasnya, termasuk outsourcing
ahli hukum, jika diperlukan, untuk menyiapkan dokumen-doku
men sebagai bahan negosiasi dalam penyusunan M o il,
9) Kemen. Luar Negeri mengkoordinasikan lintas sektor ter
kait untuk meningkatkan upaya menuntaskan perundingan batas
wilayah laut dengan sejumlah negara tetangga, dengan skala
prioritas pada negara-negara yang perbatasan wilayah lautnya
rawan illegal fishing dan pelanggaran-pelanggaran batas wilayah
lainnya;