Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
untuk merevisi Undang-undang, maka konsep dimaksud segera
diajukan kepada DPR-RI untuk diproses lebih lanjut.
2) Kejaksaan Agung RI memberikan kewenangan yang me
madai kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan
untuk menangani barang bukti tindak pidana illegal fishing yang
mudah rusak, sehingga dapat dilelang pada tahap penyidikan,
agar tidak membebani anggaran negara untuk menjaga dan me
meliharanya;
3) Kemen. Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubung
an Laut mencabut dokumen kapal perikanan yang ijin
berlayarnya maupun proses penerbitannya tidak sesuai dengan
ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Kemen. Kelautan dan
Perikanan Cq. DJPSDKP.
4) Kemen. Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubung
an Laut menyerahkan kewenangan penerbitan dokumen kapal
perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Cq.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, selaku otoritas penge
lola perikanan (management authority), untuk menjamin kepasti
an hukum bagi para pengusaha perikanan atau pemilik kapal
perikanan, standarisasi pengukuran kapal perikanan.
5) Kemen. Keuangan Cq Direktorat Jenderal Pajak, melaku
kan pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak pengusaha per
ikanan atas kapal-kapal perikanannya, yang merupakan aset
perusahaan, untuk mempersempit ruang gerak kapal perikanan
ilegal. Selanjutnya, menyampaikan data dimaksud kepada KKP,
sebagai masukan untuk dipertimbangkan dalam memberikan
perpanjangan ijin penangkapan, maupun untuk memberikan ijin
baru.
6) KKP bersama-sama Kemen. Keuangan, menyiapkan ran
cangan kebijakan publik mengenai skema khusus pemanfaatan
kapal-kapal perikanan ilegal yang dirampas untuk negara, agar
dapat efektif dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat per