Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
tauan dan membangun sistem pertukaran data hasil pemantauan,
serta pelaksanaan operasi pengawasan terpadu, melalui upaya-
upaya:
1) Kementerian (Kemen.) Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Kemenko POLHUKAM) bersama-sama Kemen
terian Perekonomian, mengkoordinasikan lintas institusi penye
lenggara pengawasan di laut, untuk menyusun grand strategy
pembangunan sistem pengawasan di laut, dengan meng
indahkan amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Lintas institusi dimaksud tidak hanya sebatas yang ber
ada di bawah koordinasi Kemenko POLHUKAM, namun juga ke-
menterian terkait lainnya, dalam hal ini termasuk Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
2) BAKORKAMLA, mengkoordinasikan seluruh anggotanya,
menyiapkan prosedur operasional standar (POS) tata cara
penyelenggaraan koordinasi dan sinergi pengawasan
perikanan di laut. Meskipun bukan anggota BAKORKAMLA,
namun institusi-institusi lain (TNI-AU, LAPAN, LIPI, BPPT, dan
BIG) yang memiliki potensi mendukung pengawasan untuk
memberantas illegal fishing, diikutsertakan
3) Kemen. Pertahanan dan Keamanan, mengkoordinasikan
lintas institusi terkait untuk menyusun spesifikasi teknis sara
na dan prasarana pengawasan di laut, sebagai acuan bagi
lintas institusi dalam mengembangkan dan mengadakan sarana
dan prasarana pengawasan yang saling terintegrasi.
4) Kemen. Koordinator Bidang POLHUKAM menugaskan BA
KORKAMLA untuk membangun sistem pertukaran data hasil
pemantauan oleh suatu institusi, untuk dapat dipertukarkan dan
dimanfaatkan bersama oleh institusi lain yang berkepentingan,
baik sipil maupun militer.
5) BAKORKAMLA meningkatkan koordinasi penyelenggara
an operasi gabungan lintas institusi penegak hukum di laut
dan institusi-institusi pendukung lainnya, guna meningkatkan