Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

tauan dan membangun sistem pertukaran data hasil pemantauan,
serta pelaksanaan operasi pengawasan terpadu, melalui upaya-
upaya:

       1) Kementerian (Kemen.) Koordinator Bidang Politik, Hukum,
       dan Keamanan (Kemenko POLHUKAM) bersama-sama Kemen­
      terian Perekonomian, mengkoordinasikan lintas institusi penye­
       lenggara pengawasan di laut, untuk menyusun grand strategy
      pembangunan sistem pengawasan di laut, dengan meng­
      indahkan amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang
      berlaku. Lintas institusi dimaksud tidak hanya sebatas yang ber­
      ada di bawah koordinasi Kemenko POLHUKAM, namun juga ke-
      menterian terkait lainnya, dalam hal ini termasuk Kementerian
      Kelautan dan Perikanan.
      2) BAKORKAMLA, mengkoordinasikan seluruh anggotanya,
      menyiapkan prosedur operasional standar (POS) tata cara
      penyelenggaraan koordinasi dan sinergi pengawasan
      perikanan di laut. Meskipun bukan anggota BAKORKAMLA,
      namun institusi-institusi lain (TNI-AU, LAPAN, LIPI, BPPT, dan
      BIG) yang memiliki potensi mendukung pengawasan untuk
      memberantas illegal fishing, diikutsertakan
     3) Kemen. Pertahanan dan Keamanan, mengkoordinasikan
     lintas institusi terkait untuk menyusun spesifikasi teknis sara­
     na dan prasarana pengawasan di laut, sebagai acuan bagi
     lintas institusi dalam mengembangkan dan mengadakan sarana
     dan prasarana pengawasan yang saling terintegrasi.
     4) Kemen. Koordinator Bidang POLHUKAM menugaskan BA­
     KORKAMLA untuk membangun sistem pertukaran data hasil
     pemantauan oleh suatu institusi, untuk dapat dipertukarkan dan
     dimanfaatkan bersama oleh institusi lain yang berkepentingan,
     baik sipil maupun militer.
     5) BAKORKAMLA meningkatkan koordinasi penyelenggara­
     an operasi gabungan lintas institusi penegak hukum di laut
     dan institusi-institusi pendukung lainnya, guna meningkatkan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15