Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

        ikanan, dan agar tidak membebani APBN untuk pemelihara­
        annya.
        7) Mahkamah Agung RI meningkatkan pembinaan kinerja per­
        adilan perikanan dengan mengawasi penerapan sanksi hukum
        secara berkeadilan 4erhadap para pelaku illegal fishing-, mere-
        kruit dan melatih hakim ad hoc perikanan untuk menambah jum­
        lah hakim ad hoc perikanan yang saat ini telah ada:

c. Strategi-3: Menyiapkan landasan hukum yang memadai untuk
menyelenggarakan pengawasan illegal fishing sebagai acuan bersa­
ma dalam mensinergikan tugas, fungsi dan kewenangan lintas instan­
si dan untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya dan sumber da­
na yang selama ini terdistribusi di berbagai sektor, melalui penyiapan
peraturan perundang-undangan turunan Undang-undang Perikanan,
dengan upaya-upaya:

       1) Kemen. Koordinator Bidang POLHUKAM melakukan lang­
       kah-langkah percepatan disahkannya Peraturan Pemerintah ten­
       tang Pengawasan Perikanan, dengan mengintensifkan pemba­
       hasan akhir dengan mengikutsertakan seluruh mitra terkait yang
       berkepentingan, antara lain: KKP, TNI-AL, POLAIR, Kejaksaan
      Agung, TNI-AU, PEMDA Provinsi rawan illegal fishing, Akade­
       misi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Masyara­
       kat Adat Pengawas Perikanan, dan sebagainya.
      2) BAKORKAMLA bersama-sama DPR-RI menyiapkan Nas­
      kah Akademik untuk menyusun Rancangan Undang-undang
      mengenai penyelenggaraan koordinasi operasi pengawasan
      di laut, sebagai landasan hukum untuk mengkoordinasikan
      lintas institusi yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan
      melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut berdasar­
      kan Undang-undang.
      3) KKP bersama-sama para pemangku kepentingan (asosiasi
      pengusaha perikanan, akademisi, masyarakat nelayan, LSM)
      menyiapkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16