Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
81
ikanan, dan agar tidak membebani APBN untuk pemelihara
annya.
7) Mahkamah Agung RI meningkatkan pembinaan kinerja per
adilan perikanan dengan mengawasi penerapan sanksi hukum
secara berkeadilan 4erhadap para pelaku illegal fishing-, mere-
kruit dan melatih hakim ad hoc perikanan untuk menambah jum
lah hakim ad hoc perikanan yang saat ini telah ada:
c. Strategi-3: Menyiapkan landasan hukum yang memadai untuk
menyelenggarakan pengawasan illegal fishing sebagai acuan bersa
ma dalam mensinergikan tugas, fungsi dan kewenangan lintas instan
si dan untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya dan sumber da
na yang selama ini terdistribusi di berbagai sektor, melalui penyiapan
peraturan perundang-undangan turunan Undang-undang Perikanan,
dengan upaya-upaya:
1) Kemen. Koordinator Bidang POLHUKAM melakukan lang
kah-langkah percepatan disahkannya Peraturan Pemerintah ten
tang Pengawasan Perikanan, dengan mengintensifkan pemba
hasan akhir dengan mengikutsertakan seluruh mitra terkait yang
berkepentingan, antara lain: KKP, TNI-AL, POLAIR, Kejaksaan
Agung, TNI-AU, PEMDA Provinsi rawan illegal fishing, Akade
misi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Masyara
kat Adat Pengawas Perikanan, dan sebagainya.
2) BAKORKAMLA bersama-sama DPR-RI menyiapkan Nas
kah Akademik untuk menyusun Rancangan Undang-undang
mengenai penyelenggaraan koordinasi operasi pengawasan
di laut, sebagai landasan hukum untuk mengkoordinasikan
lintas institusi yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan
melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut berdasar
kan Undang-undang.
3) KKP bersama-sama para pemangku kepentingan (asosiasi
pengusaha perikanan, akademisi, masyarakat nelayan, LSM)
menyiapkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan