Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

  Darat Nomor: Prt/013/Peperpu/013/1958, Perpu Nomor:24/Prt/tahun 1960, UU
  Nomor 3 Tahun 1971, hingga UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun
  2001. Namun dalam pelaksanaannya, ketegasan ketentuan hukum dimaksud
 selain tidak cukup optimal dalam implementasinya juga tidak mampu secara
 signifikan mengatasi meluasnya praktek korupsi di Indonesia.

          Dalam pembukaan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi
 (UNCAC) menyatakan: keprihatinan atas seriusnya permasalahan dan ancaman
 yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat
 yang merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan
 serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan negara hukum.

          Praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang berlangsung secara
 meluas baik di sektor pemerintahan maupun swasta dewasa ini dinilai sangat
 membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia, sehingga memerlukan
 penegakan hukum secara efektif komprehensif baik melalui langkah-langkah
 preventif maupun represif. Hal tersebut sesuai dengan yang diterangkan dalam
penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai berikut : “Dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah
menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat
berdampak pada timbulnya knsis di berbagai bidang" Begitu pula dalam
penjelasan umum UU No. 20 tahun 2001 dinyatakan bahwa ; “korupsi di
Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan
cara luar biasa.”

         Pada suatu konferensi mengenai Demokrasi yang diselenggarakan di
Stockholm bulan Juli 1997, dalam suatu penelitian yang dibuat Transparency
International menyimpulkan bahwa korupsi adalah ancaman nomor satu
terhadap demokrasi di dunia. Korupsi menggerogoti lembaga demokrasi dan
mengakibatkannya tidak efektif. Pada saat yang sama, rakyat sulit untuk
mempercayai pemerintah yang korup. Transparency International juga
mempublikasikan sebuah daftar negara-negara, dari negara yang paling bersih
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20