Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
5
oleh hukum pidana substantif (substantive law o f crimes). Termasuk pula disini
seluruh sistim nilai yang ada dibelakang norma tersebut. Penegakan hukum
secara total ini tidak mungkin dilakukan, sebab para penegak hukum diatasi
secara ketat antara lain oleh hukum acara pidana yang menjaga keseimbangan,
keselarasan dan keserasian antara kepentingan negara, kepentingan umum
disatu pihak dengan kepentingan individu dilain pihak. Sebagai contoh dapat
dikemukakan disini perkembangan “crime control m odet di Amerika kearah 'due
process modef yang antara lain menghasilkan uMiranda Rule”. Batasan-batasan
tersebut dapat pula datang dari hukum pidana materiil, yang oleh Goldstein
dinamakan uthe area o f no enforcement.
Minus batasan-batasan tesebut, ruang lingkup penegakan hukum
dinamakan “ full enforcement dalam ruang lingkup ini para penegak hukum
diharapkan berbuat secara maksimal. Untuk mendukung penegakan hukum
yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan berat, seringkali kebijakan legislatif
memberikan kemudahan-kemudahan bagi para penegak hukum dalam arti
menyimpang dari asas-asas yang bersifat tradisional. Harapan yang tinggi
untuk mendaya-gunakan konsep “full enforcement tersebut ternyata tidak
mudah, sebab dalam praktek penegakan hukum ada keterbatasan-keterbatasan
baik dalam kualitas perundang-undangannya, sarana-prasarana nya, kualitas
sumber daya manusia nya (mental dan atau intelektual) maupun batas
partisipasi masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan
Penulisan Kertas Karya Perorangan (Taskap) ini dimaksudkan untuk
menjadi kajian sejauhmana dampak dari Korupsi terhadap kondisi sosial politik
dan perekonomian nasional, guna penguatan budaya politik bangsa dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional. Sedangkan tujuan penulisan ini
adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran bersifat konseptual strategis
terkait dengan upaya-upaya komprehensif pemberantasan korupsi yang perlu
dilaksanakan dalam perspektif ketahanan nasional.