Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

5

  oleh hukum pidana substantif (substantive law o f crimes). Termasuk pula disini
  seluruh sistim nilai yang ada dibelakang norma tersebut. Penegakan hukum
  secara total ini tidak mungkin dilakukan, sebab para penegak hukum diatasi
  secara ketat antara lain oleh hukum acara pidana yang menjaga keseimbangan,
  keselarasan dan keserasian antara kepentingan negara, kepentingan umum
  disatu pihak dengan kepentingan individu dilain pihak. Sebagai contoh dapat
  dikemukakan disini perkembangan “crime control m odet di Amerika kearah 'due
 process modef yang antara lain menghasilkan uMiranda Rule”. Batasan-batasan
 tersebut dapat pula datang dari hukum pidana materiil, yang oleh Goldstein
 dinamakan uthe area o f no enforcement.

          Minus batasan-batasan tesebut, ruang lingkup penegakan hukum
 dinamakan “ full enforcement dalam ruang lingkup ini para penegak hukum
 diharapkan berbuat secara maksimal. Untuk mendukung penegakan hukum
 yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan berat, seringkali kebijakan legislatif
 memberikan kemudahan-kemudahan bagi para penegak hukum dalam arti
 menyimpang dari asas-asas yang bersifat tradisional. Harapan yang tinggi
 untuk mendaya-gunakan konsep “full enforcement tersebut ternyata tidak
mudah, sebab dalam praktek penegakan hukum ada keterbatasan-keterbatasan
baik dalam kualitas perundang-undangannya, sarana-prasarana nya, kualitas
sumber daya manusia nya (mental dan atau intelektual) maupun batas
partisipasi masyarakat.

2. Maksud dan Tujuan
         Penulisan Kertas Karya Perorangan (Taskap) ini dimaksudkan untuk

menjadi kajian sejauhmana dampak dari Korupsi terhadap kondisi sosial politik
dan perekonomian nasional, guna penguatan budaya politik bangsa dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional. Sedangkan tujuan penulisan ini
adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran bersifat konseptual strategis
terkait dengan upaya-upaya komprehensif pemberantasan korupsi yang perlu
dilaksanakan dalam perspektif ketahanan nasional.
   14   15   16   17   18   19   20