Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
4
larinya investor ke luar negeri. Survey Lembaga Studi Pembangunan Kebijakan
dan Masyarakat tahun 1999/2000 menyimpulkan bahwa terdapat 4 (empat)
sektor pelayanan publik yang memungut biaya tidak resmi yaitu sektor
perumahan, industri dan perdagangan, kependudukan dan pertanahan. Dalam
sektor-sektor tersebut, antara 56-70 persen pegawainya dituding menerima suap
oleh para responden yang merupakan rekan kerjanya sendiri.
Beberapa lembaga internasional seperti World Bank, PERC (Hong Kong),
WYC (Swedia) juga melakukan survey penilaian dan perbandingan mengenai
sejauhmana berlangsungnya praktek korupsi, kondisi efektifitas pelayanan
publik dan kepastian hukum di suatu negara dibandingkan negara-negara lain.
Hasil survey tersebut dalam bentuk Competitiveness Index yang digunakan oleh
masyarakat dunia sebagai acuan dalam investasi internasional.
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip
demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas,
serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi
merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan
berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan
pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan
baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif
diperiukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama
internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana
korupsi1. Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan
Bangsa- Bangsa tentang Anti Korupsi diadopsi oleh Sidang ke-58 Majelis Umum
melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.
Penegakan hukum memiliki dimensi-dimensi pengertian yang sangat
kompleks. Joseph Goldstein membedakan penegakan hukum (law enforcement)
menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah utotal enforcemenf, yang mencakup
ruang lingkup yang luas yakni menegakkan segala elemen yang dirumuskan
1 Alinea pertama Penjelasan Umum Undangundang nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan united
2003^ convention against corruption, 2003 (konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi,