Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

         Kegagalan pemberantasan korupsi menimbulkan konsekuensi tidak
  terselesaikannya masalah-masalah yang menjadi tantangan nasional.
  Kelambanan penyelesaian tantangan-tantangan nasional tersebut akan
 mendorong konflik-konflik kepentingan dalam budaya politik nasional, yang
 berimplikasi pada meluasnya konflik-konflik sosial baik vertikal, horisontal
 maupun diagonal sehingga menjadi hambatan dan ancaman bagi ketahanan
 nasional. Implementasi kewaspadaan nasional terhadap potensi teijadinya
 konflik sosial yang melemahkan ketahanan nasional, antara lain melalui
 langkah-langkah sebagai berikut:
 a. Pencegahan (preventif)

     Pedoman pencegahan terjadinya konflik sosial, antara lain
     - Menghindari terjadinya pengelompokan masyarakat (polarisasi) yang

         mengangkat sentimen potensi perbedaan diantara mereka dengan
         penafsiran secara sempit dan radikal.
     - Memperkuat ketahanan sosial masyarakat
     - Memotivasi berlangsungnya proses pembauran dan asimilasi kehidupan
         sosial
    - Menciptakan hubungan komunikasi yang sehat dan kerjasama kemitraan
         y^ng harmonis
b. Deteksi dini (preemptif), yang menuntut kepekaan pemerintah pusat dan
    daerah, pemimpin dan tokoh masyarakat, serta aparat intelijen dan penegak
    hukum. Adanya motif koruptif dan kepentingan pribadi, diyakini telah
    melemahkan orientasi pelayanan masyarakat dan rapuhnya kepekaan dalam
    tahapan deteksi dini tersebut.
c. Penanganan (represif)
    Prinsip-prinsip Penanganan Kasus Konflik, adalah sebegai berikut389:
    - Tidak semua kasus Konflik memerlukan penanganan dalam bentuk
         penghentian/ peredaan keadaan konflik secara cepat.
    - Dalam menangani kasus konflik diperlukan kewaspadaan dan kehati-
         hatian

38 Pokja Lemhannas RI 2012, BS. Kewaspadaan Nasional
39 Ibid
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13