Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
Kegagalan pemberantasan korupsi menimbulkan konsekuensi tidak
terselesaikannya masalah-masalah yang menjadi tantangan nasional.
Kelambanan penyelesaian tantangan-tantangan nasional tersebut akan
mendorong konflik-konflik kepentingan dalam budaya politik nasional, yang
berimplikasi pada meluasnya konflik-konflik sosial baik vertikal, horisontal
maupun diagonal sehingga menjadi hambatan dan ancaman bagi ketahanan
nasional. Implementasi kewaspadaan nasional terhadap potensi teijadinya
konflik sosial yang melemahkan ketahanan nasional, antara lain melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pencegahan (preventif)
Pedoman pencegahan terjadinya konflik sosial, antara lain
- Menghindari terjadinya pengelompokan masyarakat (polarisasi) yang
mengangkat sentimen potensi perbedaan diantara mereka dengan
penafsiran secara sempit dan radikal.
- Memperkuat ketahanan sosial masyarakat
- Memotivasi berlangsungnya proses pembauran dan asimilasi kehidupan
sosial
- Menciptakan hubungan komunikasi yang sehat dan kerjasama kemitraan
y^ng harmonis
b. Deteksi dini (preemptif), yang menuntut kepekaan pemerintah pusat dan
daerah, pemimpin dan tokoh masyarakat, serta aparat intelijen dan penegak
hukum. Adanya motif koruptif dan kepentingan pribadi, diyakini telah
melemahkan orientasi pelayanan masyarakat dan rapuhnya kepekaan dalam
tahapan deteksi dini tersebut.
c. Penanganan (represif)
Prinsip-prinsip Penanganan Kasus Konflik, adalah sebegai berikut389:
- Tidak semua kasus Konflik memerlukan penanganan dalam bentuk
penghentian/ peredaan keadaan konflik secara cepat.
- Dalam menangani kasus konflik diperlukan kewaspadaan dan kehati-
hatian
38 Pokja Lemhannas RI 2012, BS. Kewaspadaan Nasional
39 Ibid