Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
71
2. Terlaksananya strategi pencegahan korupsi yang komprehensif dalam
mewujudkan Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN (Good
and Clean Government), yang m e lip u ti:
a. Adanya komitmen yang kuat dan konsistensi para pimpinan nasional
dalam pemberantasan korupsi.
b. Terlaksananya transparansi dalam perencanaan anggaran, baik pada
Kementerian, Lembaga maupun Pemerintahan Daerah.
c. Tunjangan kesejahteraan yang memadai bagi penegak hukum dan
tersedianya anggaran operasional secara layak.
d. Terlaksananya pengawasan efektif terhadap sistem penerimaan dan
pembelanjaan negara, baik pada Kementerian, Lembaga maupun
Pemerintahan Daerah.
e. Diterapkannya Fraud Control System (SPIP) dan Keterbukaan
Informasi.
3. Terlaksananya penegakan hukum yang efektif dan obyektif bagi tindak pidana
korupsi.