Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

66

  pola pikir bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan-
  kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan
  korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, sering terlambat dalam mengikuti
 sebuah kegiatan, terlambat masuk sekolah, kantor dan lain sebagainya.
 Terhadap kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu sebagai embrio buayad
 korupsi waktu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Materi ini dapat
 diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini.

          Pengenaan punishment secara tegas bagi penyimpangan dan
 pengambilan keuntungan pribadi dalam pengelolaan kegiatan pelayanan publik,
 sesuai dengan derajat kesengajaannya serta kerugian keuangan Negara yang
 ditimbulkannya, perlu menjadi prioritas pengendalian dan pengawasan. Bagi
 optimalisasi pelaksanaan penegakan hukum tersebut, aparat penegak hukum
 harus ditingkatkan kualitas keahlian dan kesejahteraan nya, serta ketersediaan
 anggaran Negara yang memadai bagi peralatan yang diperlukan dan kegiatan
 penegakan hukum yang dilaksanakan.

          Syarat pendukung keberhasilan suatu strategi pemberantasan korupsi
adalah: (i) kesiapan dan keahlian dari personel penegak hukum dalam
menangani kasus korupsi yang semakin sistemik dan rumit, (ii) perlunya
dukungan politik yang konsisten dari pemerintah, serta (iii) perlunya dukungan
masyarakat luas baik masyarakat Indonesia bagi terlaksananya program
antikorupsi dan efektifitas pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi
harus diorientasikan kepada kemakmuran bangsa , kesejahteraan masyarakat
optimalisasi pelayanan publik, memerangi kemiskinan dan keterbelakangan.

22. Kontribusi implementasi kewaspadaan nasional atas korupsi terhadap
penguatan budaya politik dalam rangka ketahanan nasional,
a. Kontribusi implementasi kewaspadaan nasional atas korupsi terhadap
penguatan budaya politik.

         Implementasi kewaspadaan nasional ditujukan dalam rangka menjaga,
mempertahankan dan memperkuat integrasi nasional yaitu menyatukan rakyat,
wilayah, serta pemerintah sebagai komponen fungsional komunitas politik
nasional sehingga cukup andal untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15