Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
69
Perbaikan sistem pemerintahan transparan dan accountable, perbaikan
remunerasi, perbaikan pengawasan merupakan bagian dari strategi nasional
untuk menciptakan supply dalam pembentukan integritas bangsa. Untuk
terciptanya pembentukan integritas bangsa yang bebas korupsi, segala program
yang dilakukan pemerintah tidak akan bermanfaat banyak jika tidak ada
penolakan terhadap lingkungan dan perilaku yang koruptif. Penolakan terhadap
lingkungan dan perilaku yang koruptif ini hanya dapat muncul jika telah ada
awareness antikorupsi.
Pembentukan integritas bangsa dapat dimulai dari pelaksanaan
pendidikan anti korupsi dengan target semua usia mulai dari usia anak-anak
hingga dewasa. Kita menyadari bahwa pembentukan mental dan kepribadian
seseorang dimulai sejak dini sehingga penyusunan kurikulum anti korupsi untuk
dimasukkan dalam kurikulum sekolah formal di Indonesia mulai digalakkan.
Pendidikan anti korupsi tidak semata-mata dapat menunjang keberhasilan
pembentukan integritas bangsa serta tumbuhnya awareness antikorupsi.
Budaya masyarakat yang anti korupsi, taat hukum, serta berorientasi
pada transparansi dan akuntabilitas kinerja akan mendorong terwujudnya
budaya politik masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan
administrasi Negara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN
(Good and Clean Government), akan mendorong pula kesadaran masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan
kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
b. Kontribusi penguatan budaya politik Terhadap Ketahanan Nasional.
Budaya politik Indonesia dewasa ini yang bersifat parokial-kaula
disebabkan oleh pengaruh feodalisme dan ikatan primordial, , yang secara tidak
langsung turut menghambat pencapaian ‘good governance’ dan ‘clean
government’ yang anti-korupsi, mengakibatkan masyarakat masih ketinggalan
dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya.
Setelah terwujudnya budaya masyarakat yang anti korupsi, taat hukum,
serta berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas kinerja, akan mengeliminir
potensi terjadinya pemanfaatan masyarakat sebagai obyek dalam pertikaian