Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

31

     bertugas menilik harta benda setiap orang yang disangka, didakwa atau
     sepatutnya disangka melakukan korupsi, termasuk harta benda suami, istri,
     anak atau badan/institusi yang diurus oleh orang tersebut. Pada masa orde
     baru, lahir Keppres No. 52/1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi
     Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Di orde reformasi dengan adanya UU
     no. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN dibentuklah
     Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dalam
    tugasnya KPKPN berhasil meletakkan landasan yang baik bagi mekanisme
    pelaporan kekayaan penyelenggara negara secara komprehensif.
3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, telah
    diterbitkan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang mendorong
    terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan transparan yaitu :
    - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi

         Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003;
    - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

         Publik;
    - Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan

         Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem

         Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
   - Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design

        Reformasi Birokrasi 2010 - 2025
   - Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan

        dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011;
   - Intruksi Presiden, nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi

        Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 ;
   - Peraturan Menteri Negara PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road

        Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014 dan beberapa pedoman
        pelaksanaan reformasi birokrasi dengan Permenpan-RB Nomor 7 sampai
        dengan Nomor 15 Tahun 2010.
   12   13   14   15   16   17   18