Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
bertugas menilik harta benda setiap orang yang disangka, didakwa atau
sepatutnya disangka melakukan korupsi, termasuk harta benda suami, istri,
anak atau badan/institusi yang diurus oleh orang tersebut. Pada masa orde
baru, lahir Keppres No. 52/1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi
Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Di orde reformasi dengan adanya UU
no. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN dibentuklah
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dalam
tugasnya KPKPN berhasil meletakkan landasan yang baik bagi mekanisme
pelaporan kekayaan penyelenggara negara secara komprehensif.
3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, telah
diterbitkan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang mendorong
terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan transparan yaitu :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010 - 2025
- Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011;
- Intruksi Presiden, nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 ;
- Peraturan Menteri Negara PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014 dan beberapa pedoman
pelaksanaan reformasi birokrasi dengan Permenpan-RB Nomor 7 sampai
dengan Nomor 15 Tahun 2010.