Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
BAB III
KONDISI SAAT INI IMPLEMENTASI KEWASPADAAN NASIONAL
TERHADAP KORUPSI GUNA PENGUATAN BUDAYA POLITIK
DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL
11. Umum
Berbagai kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah ada tersebut
ternyata tidak cukup membawa Indonesia menjadi negara yang bersih dari
korupsi. Berdasarkan kondisi dimana Indonesia tetap dicap sebagai salah satu
negara terkorup di dunia tentunya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam
pelaksanaan kebijakan atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan korupsi
tersebut.
Tidak berjalannya program-program pemberantasan korupsi di Indonesia
selama ini lebih antara lain: (i) program pemberantasan korupsi tidak dilakukan
secara sistematis dan terintegrasi, (ii) tidak dilakukan program pencegahan
secara efektif, sementara penindakan tindak pidana korupsi dilaksanakan secara
sporadis, sehingga tidak menyurutkan pelaku korupsi lain dalam melakukan
pelanggaran yang sama, (iii) tidak dilakukan penguatan kelembagaan dan
aparatur pelaksana pemerintahan (iv) tidak dilakukan pendidikan anti korupsi
secara luas dan efektif dalam masyarakat sehingga partisipasi masyarakat
sebagai salah satu elemen pendorong perilaku koruptif belum memadai dalam
memberantas korupsi, (v) Sistem penggajian pegawai yang tidak memadai,
sistem rekrutmennya dan pengembangan aparatur tidak cukup meningkatkan
profesionalisme pegawai dalam bekerja berdasar kompetensi yang memadai
dalam melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi, (vi) tidak didukung
oleh sistem pengawasan dan perbaikan manajemen keuangan yang efektif,
transparan dan akuntabel, (vii) sinergitas dan koordinasi antara lembaga
pemberantas korupsi dengan lembaga pemerintahan lainnya tidak efektif, akibat
dorongan ego sektoral dan superioritas lembaga.
Walaupun potensi timbulnya konflik dengan akar masalah korupsi, sampai
saat ini belum bertendensi terhadap disintegrasi bangsa, namun kegiatan
penegakan hukum yang dilaksanakan seringkali mendapat perlawanan dari