Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

 beberapa pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan pada suatu daerah
 tertentu, untuk melakukan agitasi dan provokasi berupa ancaman lisan
 sekelompok kecil masyarakat untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan
 Republik Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dalam mencapai
 kepastian hukum, diyakini mampu meredam dan mengeliminir provokasi
tersebut karena masyarakat akhirnya menyadari pelaku provokasi tersebut
 adalah kelompok pelaku korupsi yang tidak layak mendapatkan simpati.

          Berdasarkan jajak pendapat yang dilaksanakan pada akhir 2008 sebagai
berikut:

                            Gambar 3 : Hasil Jajak Pendapat Korupsi
menyimpulkan bahwa 49,4% responden menyatakan bahwa kondisi korupsi di
Indonesia sudah sangat parah dan 42,6% menyatakan parah. Disamping itu
78,9% responden memandang bahwa tidak ada satupun lembaga di Indonesia
yang bebas dari korupsi.

          Kondisi memprihatinkan akibat Korupsi di Indonesia tersebut, jelas
merupakan hambatan bagi fungsi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
Aparatur Pemerintahan serta berpotensi menjadi ancaman bagi kelangsungan
kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan demokrasi, perekonomian
nasional maupun bagi ‘citra Indonesia’ dimata pergaulan dunia. Kondisi ketidak­
percayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara tersebut berpotensi
menjadi hambatan dan gangguan bagi ketahanan nasional.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18